Beranda

Dewan Kota Malang Pertanyakan Penanganan Pasar Besar

pasar besar kota malang
Dewan Kota Malang Minta Ketegasan Diskopindag Soal Pasar Besar

INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai kelanjutan rencana pembangunan Pasar Besar jalan di tempat. Untuk itu, melalui panitera khusus (pansus) DPRD Kota Malang memberi penegasan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. “Insya Allah September kami pertegas,” jelas Ketua Pansus Pasar DPRD Kota Malang Arief Wahyudi.

Menurut Arief, sampai saat ini tidak ada hasil yang berbeda sejak perjanjian kerjasama (PKS) tersebut tidak menemukan kata sepakat untuk diperpanjang dengan pihak ketiga. Yakni PT Matahari Putra Prima.

“Sosialisasi tentang putusnya perjanjian kerjasama semua sudah faham. Selanjutnya masih belum nampak hasilnya walaupun komunikasi dengan perwakilan pedagang sudah berulangkali,” terang Arief.

Dirinya pun menjelaskan, sebenarnya PKS antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan PT Matahari Putra Prima tersebut belum berakhir. Namun, kerjasama tersebut berhenti sejak tahun 2023 ini.

“Artinya hubungan hukum antara para pihak berakhir. Maka hak dan kewajiban atas Pasar Besar sekarang berada pada Pemerintah Kota Malang,” imbuh Arief.

Selain itu, hal yang juga akan mempertegas relokasi pedagang. Sebab dalam hal ini, dalam rancangan PAK, terdapat anggaran untuk relokasi pedagang sebesar Rp 4 Miliar. Padahal, proses revitalisasi masih belum pasti.

“Kita akan evaluasi, apa benar itu menjadi hal yang urgent untuk relokasi. Mengingat persetujuan pembangunan pasar besar dari Kemen PUPR juga belum jelas. Jika memang tidak urgent, ya kita alokasikan lagi untuk lainnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

Diskopindag Belum Punya Jadwal Relokasi

Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi juga belum dapat memastikan waktu revitalisasi Pasar Besar. Prinsipnya, Diskopindag Kota Malang siap jika Kemen PUPR telah memastikan realisasi pekerjaan tersebut. Termasuk tempat relokasi.

“Salah satu persyaratan pasar besar revitalisasi adalah kesediaan untuk merelokasi pedagang, dan menyediakan tempat relokasi sementara,” terang Eko.

Sementara untuk relokasi sendiri, ia menyebutkan sudah ada dua tempat yang disiapkan. Yakni di pasar baru barat dan pasar baru timur. Namun untuk menentukan waktu relokasi , ia masih menunggu kepastian dan kabar lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

“Ada di pasar baru timur dan pasar baru barat. Artinya diskopindag yang akan mempunyai arah untuk penempatan relokasi. Target dari pemerintah pusat belum ada, karena kita masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” jelas Eko.

Exit mobile version