INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. Raperda yang telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Malang tersebut salah satunya meliputi pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, usulan raperda tentang pengendalian penggunaan plastik sekali pakai tersebut juga telah dibahas melalui rapat paripurna. Agenda yang berlangsung pada Kamis 3 September 2026 tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Pembahasan raperda strategis mengenai pengendalian penggunaan plastik sekali pakai tersebut turut ditujukan untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang harus semakin terjaga,” ujar Darmadi, Jumat 4 September 2026.
Selain pengendalian penggunaan plastik sekali pakai, lanjut Darmadi, DPRD Kabupaten Malang juga telah membahas sejumlah raperda strategis lainnya. Antara lain meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 hingga dana cadangan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Beberapa pembahasan raperda tersebut juga dilakukan untuk memastikan agar anggaran daerah harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” ucap Darmadi.
Sementara itu, beberapa raperda lainnya yang juga telah dibahas oleh jajaran legislatif Kabupaten Malang tersebut meliputi perubahan regulasi tentang desa hingga perlindungan guru. “Desa harus semakin kuat dan pendidikan harus semakin terlindungi. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Malang turut membahas raperda mengenai perubahan regulasi tentang desa hingga perlindungan terhadap guru,” imbuhnya.
Darmadi menambahkan, pembahasan beberapa raperda strategis tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan agar memiliki arah yang jelas. Harapannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Darmadi juga berharap melalui pembahasan sejumlah raperda strategis tersebut bisa menjadi perubahan sekaligus solusi bagi permasalahan yang ada saat ini. Baik yang meliputi seputar pengelolaan anggaran, regulasi di tingkat desa, hingga perhatian terhadap guru serta lingkungan.
“DPRD Kabupaten Malang terus mendorong agar setiap raperda tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi juga menjadi instrumen perubahan dan solusi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sejumlah materi raperda hingga produk hukum juga bisa diakses melalui situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, dalam waktu dekat ini , akan di-launching podcast Warung Kopi Perda.
Program podcast tersebut dapat disaksikan melalui channel YouTube DPRD Kabupaten Malang. Program yang segera di-launching pada September 2026 tersebut turut ditujukan sebagai wadah ruang komunikasi, inspirasi, hingga diskusi mengenai peraturan daerah. (al/hel)
