INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lebih serius menangani mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebab wabah tersebut dinilai begitu memukul sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan berternak sapi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodiqul Amin, wabah PMK sangat berdampak pada ekonomi masyarakat Malang Barat yang berternak sapi perah. Warga di sana banyak mengandalkan hasil perahan susu untuk perputaran roda ekonomi sehari-hari.
“Yang perlu dikhawatirkan itu saat ini jika tidak segera mendapat penanganan yang lebih serius, akan muncul dampak sosial. Sebab masyarakatnya sudah nyaris tidak berpenghasilan. Sebenarnya bisa dari pertanian, namun sekarang sedang musim kemarau,” ujar Amin, Kamis (14/7/2022).
Politisi Partai NasDem ini menilai seharusnya Pemkab Malang bisa segera mengeksekusi rencana pengalokasian belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan PMK. Terlebih setelah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 32 tahun 2022 yang telah mengatur pengalokasian BTT untuk penanganan PMK.
Saat ini, untuk pengobatan dan proses penyembuhan sapi yang sakit karena PMK, tidak sedikit masyarakat yang harus merogoh kocek pribadi. Selain itu, beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) juga ada yang telah mengalokasikan sebagian anggarannya untuk penanganan PMK.
“Belanja Tak Terduga itu seharusnya segera dieksekusi untuk membantu peternak. Dan sampai detik ini tidak ada support dari Pemerintah Kabupaten Malang. Rakyat peternak mandiri. Di sisi lain, perekonomian turun drastis, penyebabnya otomatis karena hewan ternaknya terjadi penurunan produktivitas akibat penyakit PMK,” terang Amin.
Di sisi lain, dirinya juga meminta kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang bisa menyajikan data terkait perkembangan PMK secara lebih akurat. Pasalnya, ia menilai bahwa hal tersebut sangat diperlukan untuk akurasi penanganan agar lebih tepat sasaran.
“Saran saya dari awal agar segera memitigasi dengan memetakan dan menyajikan data secara akurat. Tujuannya agar langkah berikutnya tepat. Untuk pencegahan, bisa dilakukan pemberian nutrisi pada hewan, kalau sudah sakit maka dilakukan pengobatan untuk mengendalikan. Agar tidak terjadi dampak lebih parah, yakni dampak ekonomi. Kalau dampak ekonomi tidak tertangani, maka akan muncul dampak sosial, karena jadi banyak warganya yang tidak berpenghasilan,” jelas dia.
Sementara itu sebelumnya, menyikapi terbitnya Inmendagri 32 tahun 2022, Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meminta kepada dinas terkait untuk segera menginventarisasi kebutuhan-kebutuhan untuk penanganan PMK. Seperti kebutuhan nutrisi dan vitamin untuk menjaga kekebalan ternak yang berpotensi terpapar PMK.
Selain kebutuhan untuk penanganan langsung terhadap gejala klinis pada ternak, pihaknya juga masih akan mengkaji kemungkinan anggaran tersebut dapat digunakan untuk dampak lain yang muncul akibat PMK. Misalnya seperti dampak ekonomi dan dampak gangguan jiwa.
“Alhamdulillah Inmendagri 32 dalam rangka perubahan Inmendagri 31. Artinya tadi sudah saya sampaikan bahwa mulai hari ini saya minta kepada pihak terkait untuk mengnventarisir kebutuhan-kebutuhan di lapangan. Kedua, apakah itu boleh dipergunakan untuk topangan ekonomi, ini sedang dilakukan kajian,” ujar Didik, yang juga Wakil Bupati Malang ini.