Sebagian anggota Komisi A DPRD Lumajang saat hendak memasukinya ruangan Kantor Desa Kedungjajang (foto: Teguh Eko Januari/ JatimTimes)

JATIMTIMES – Kepala Desa (Kades) Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Isti Arofah disomasi oleh Carik atau Sekretaris Desa (Sekdes)-nya yang bernama Arofik. 

Melalui advokat dan penasehat hukumnya yang bernama Cucuk Hermawan. S.H, Sekdes Arofik telah melayangkan surat somasi tertanggal 20 Januari 2022 dengan tembusan kepada Bupati, Kapolres, Kajari, Inspektorat, Komis A DPRD, DPMD dan Camat Kedungjajang.

Baca Juga : Dapat Kunjungan DPR RI, ID Food Sektor Garam Komitment Dukung Kemandirian Pangan Garam 

 

Somasi ini terkait dengan surat peringatan Kades Isti Arofah kepada Sekdes Arofik yang dituding tidak bisa menjalankan tugas sesuai fungsinya clan meresmikan kampung tangguh Desa Kedungjajang.

Surat peringatan pertama ini disusul dengan surat peringatan kedua hingga ketiga. Surat peringatan yang ditembuskan kepada Camat Kedungjajang tersebut menuding Sekdes Arofik telah melakukan pelanggaran dengan membawa berkas dari kantor desa tanpa izin clan menghapus data file. Kemudian juga ada tudingan jika Arofik telah melakukan pungutan liar.

Baca Juga  Mas Dhito Prediksi Nilai Ekonomi Benih Lele Capai Rp 4 T Usai Bandara Beroperasi

Atas tuduhan tersebut maka Arofik merasa keberatan karena nama baiknya dicemarkan. Karena tuduhan dalam peringatan satu hingga tiga tidak ada fakta hukum pembuktian serta isi dari surat peringatan pertama hingga ketiga isinya berlainan maka Arofik mengajukan somasi kepada Kepala Desa Kedungjajang tersebut.

“Kami tuntut untuk segera merestorative justice guna pemulihan nama klien saya,” ujar Cucuk Hermawan.

Jika dalam kurun waktu selama 3 hari setelah surat somasi tersebut diterbitkan Kades Isti Arofah tidak melakuan tuntutan dalam somasi tersebut maka Arofik akan mengajukan somasi kedua.

“Dalam somasi kedua ini nanti akan kami sertakan dengan gugatan hukum pidana sesuai ketentuan undang-undang Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik kepada pihak berwajib dan atau pejabat,” terang Cucuk.

Baca Juga  Pemkab Malang Canangkan Bebas Pasung, Bupati Sanusi: Ini Bagian dari Pemerintah Melindungi Warganya 

Baca Juga : Viral Unggahan Anies Dipasangkan dengan Gatot di Pilpres 2024, Disebut Sudah Diprediksi di Alquran Surat An Nur 

 

Belakangan diketahui selain memberikan surat peringatan kepada sekdesnya, Isti juga melakukan hal sama kepada bendaharanya yang bernama Novita Sari. Novi mengaku pasrah karena merasa tidak tahu apa-apa.



Teguh Eko Januari