INDONESIAONLINE – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim) berinisial HS dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Pelapor adalah Amirul Mustafa, seorang aktivis senior di Kabupaten Situbondo.
Amir, sapaan akrab Amirul Mustafa, mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif dalam Pilkada Kabupaten Situbondo. Ia menduga HS telah melakukan pelanggaran pidana pilkada dan pelanggaran administrasi.
“Kali ini kami akan melaporkan salah satu kepala desa yang kami duga telah melakukan pidana pilkada dan pelanggaran administrasi. Ada dua dasar hukum yang menjadi dasar kami melaporkan yakni Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa berikut perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 1 tentang pilkada,” jelas Amir, Senin (14/10/2024).
Amir menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa melarang kepala desa untuk terlibat dalam kampanye. Namun, dalam sebuah video yang beredar, HS terlihat mengajak warga untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Situbondo.
“Laporan ini diharapkan kedepannya dapat menjadi contoh dan pengingat bagi kepala desa yang lain agar tidak melakukan kegiatan pelanggaran serupa,” harap Amir.
Ia menegaskan bahwa Pilkada merupakan implementasi aturan perundang-undangan dan harus berjalan sesuai koridor hukum.
“Semua sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga semua tindakan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan yang ada, baik undang-undang maupun Peraturan KPU hingga Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada,” pungkasnya.
Pelaporan terhadap oknum kades HS menjadi pengingat bagi seluruh ASN, termasuk perangkat desa, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024 (wbs/dnv).