JATIMTIMES – Ratusan akta jual beli (AJB) di Kabupaten Tulungagung, terancam tidak bisa di proses ke tahap selanjutnya. Pasalnya, AJB dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Tulungagung ini dinilai terjadi dugaan mal administrasi.
Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo menjelaskan, dalam registrasi yang diterima pihak ATR BPN ada ratusan pengajuan AJB telah ditandatangani oleh pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan proses selanjutnya.
“Betul, ada ratusan pengajuan AJB yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang lagi. Ada pengajuan yang registrasinya sama semua dan dimasukkan dalam waktu yang sama,” kata Tulus.
Pihak ATR BPN Tulungagung sudah melakukan kroscek ke wilayah asal AJB itu diajukan. Namun, pihak yang seharusnya bertanda tangan sudah bukan pejabat yang berdinas di wilayah itu.
“Sudah komunikasi dengan bupati, sebaiknya untuk alasannya apa ditanyakan ke beliau,” ujarnya.
Pejabat yang dimaksud Tulus, hingga saat ini belum pernah menemui untuk menjelaskan langsung. Untuk itu, AJB yang seharusnya sudah ditandatangani itu hingga saat ini belum bisa di proses.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah itu telah dibahas dan pihak yang dimaksud telah dipanggil.
“Kita sudah kumpulkan disini (pendapa), sudah saya mintai keterangan dan alasannya,” kata Maryoto, Rabu (15/12/2021).
Dari keterangan yang didapat, ditegaskan Maryoto, bahwa pejabat yang sudah pindah dinas itu masih punya tanggungan administrasi yang belum selesai.
“Itu hanya masalah pengadministrasian saja, saya sudah sampaikan ke BPN,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung ini berharap agar AJB yang dimaksud tetap bisa diproses, dan jika masalah administrasi yang salah maka bisa dibenarkan kembali.
“Sudah kita beri teguran juga untuk pejabat yang menandatangani, ini masalah komunikasi juga,” imbuhnya.
Seperti diketahui, AJB adalah bukti tentang pemindahan kepemilikan objek secara sah yang telah dilakukan oleh pihak penjual kepada pembeli.
Bukti kepemilikan tanah yang sah dalam AJB merupakan bukti yang dikeluarkan pihak yang benar-benar tertera status hukumnya.
Kepemilikan AJB menjadi keharusan yang wajib dimiliki oleh pemilik yang sah.
Pada dasarnya, mekanisme penandatanganan AJB dilakukan berdasarkan aturan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pembeli telah melunasi seluruh biaya pembelian rumah yang dijanjikan.
Proses penandatanganan AJB berdasar pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Kep. Menpera) No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Anang Basso