INDONESIAONLINE – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyeret 17 orang. Operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang digelar secara senyap itu, sejumlah pejabat BPN turut diamankan. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain pejabat BPN tersebut, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seorang pria berinisial Gus A.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan pejabat BPN.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Ia menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut adalah Summarecon.
KPK Amankan 20 Koper Berisi Uang
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah.
KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang tersebut, tetapi estimasi awal menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Status Hukum 17 Orang Masih Diproses
Setelah mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut, KPK masih melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Budi mengatakan konstruksi lengkap perkara, termasuk kronologi operasi dan status hukum para pihak, akan disampaikan setelah proses ekspose selesai. “Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” ujar Budi. (rds/hel)







