INDONESIAONLINE – Setelah tarik ulur antara pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Desa, akhirnya beberapa Daftar Isian Masalah (DIM) menemukan titik temunya.

Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui untuk melakukan revisi UU Desa pada tingkat satu. Salah satunya point dalam DIM terkait masa jabatan kepala desa (kades), yakni 8 tahun dan maksimal dua periode.

Revisi UU Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar Senin (5/2/2024) kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ucap Awiek, Selasa (6/2/2024).

Awiek menjelaskan, perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin DIM yang berbeda.

Baca Juga  Tegas, Ketua DPD Sebut Tak Dukung 3 Capres dari Parpol

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” ujarnya.

8 Poin DIM Pemerintah

Sebelum rapat persetujuan, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR.

Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3. Kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah yaitu 8 × 2,” ucap Tito.

Baca Juga  Penanganan Covid-19 Varian Omicron, Wali Kota Kediri Siap Laksanakan Arahan Presiden Jokowi

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah.

Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat. Ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk membayar kegiatan yang lain dulu. Membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Lebih lanjut Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.