INDONESIAONLINE – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PPID (apenyegaran PPID) dan Bimbingan Teknis Pengaduan Online SP4N Lapor. Kegiatan dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar, Selasa (2/8/2022).

Peserta kegiatan ini diikuti oleh sekretaris OPD, kabag dan sekretaris kecamatan di Kabupaten Blitar sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu (PPID pembantu). Agenda ini menghadirkan narasumber H Djoko Tetuko Abdul Latif (praktisi PPID Provinsi Jawa Timur) dan Ria Amalia (Dinas Kominfo Jawa Timur).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekda Kabupaten Bliar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Mashudi. Bertindak selaku moderator, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Asif Susanto.

Dalam laporannya, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Agung Nugroho Sutamat menyampaikan, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PPID sebagai badan publik dituntut dan berkewajiban untuk memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangan kepada publik. Selain informasi yang dikecualikan, informasi disampaikan dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, pada saat ini kita mengadakan kegiatan penguatan peran PPID pembantu sekaligus sosialisasi penerapan SP4N – Lapor sebagai salah satu implementasi Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Agung.

Baca Juga  Kota Kediri Raih Juara II Penurunan Stunting Terbaik di Jatim

Agung menambahkan, tujuan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah memberikan penguatan kepada PPID Pembantu (OPD) sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik. Melalui kegiatan ini, Dinas Kominfo Kabupaten Blitar juga mengingatkan kembali  kepada PPID Pembantu tentang kewajiban-kewajiban untuk menyediakan informasi bagi publik, serta sanksi sanksi apa apabila kita tidak menyediakan informasi bagi publik.

“Kami ingatkan kepada PPID Pembantu, bahwa penyusunan daftar informasi publik (DIP) untuk informasi yang diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Dalam agenda ini, kami juga sosialisasikan penerapan E-Lapor, yang bertujuan agar OPD menindaklanjuti semua laporan atau keluhan dari masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar, Mashudi menyampaikan salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap  informasi  yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

“Dalam melaksanakan pelayanan informasi, ada 6 (enam) azas yang harus kita pedomani, yaitu transpasarnsi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan. Enam asas ini menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi,” kata Mashudi.

Baca Juga  Anggota Fraksi PKS di DPR RI Potong Gaji untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Mashudi menambahkan, dewasa ini adalah era keterbukaan informasi. Di era ini  masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam            mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.

“Pemerintahan yang baik atau lebih sering di kenal   dengan   good governance, merupakan   salah   satu istilah yang digunakan untuk menunjukan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Dalam tata pemerintahan yang baik disamping adanya pemerintahan yang baik, dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap informasi yang diberikan,” jlentrehnya.

Lebih dalam Mashudi menyampaikan, pemerintah memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan programnya. Disamping  itu  pembentukan  PPID dalam mengawasi jalannya transparansi merupakan salah satu konsekuensi   dan   alternatif   guna mensukseskan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik pada masa mendatang.

“Mewakili Pak Sekda, saya mendorong agar hasil dari bimtek ini dapat dilaksanakan di OPD nya masing-masing. Bersama kita wujudkan tata pemerintahan Kabupaten Blitar yang lebih baik menuju Maju Bersama Sejahtera Bersama,” tandas Mashudi.(Adv/ Kmf)