INDONESIAONLINE – Tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, telah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama kurang lebih tujuh jam. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pihaknya secara perdana telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah penetapan tersangka yang diumumkan dua hari yang lalu di Mako Brimob Polri. 

Selain itu, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuwat Ma’ruf atau KM. 

Andi Rian pun menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ferdy Sambo. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo, pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan setelah Ferdy Sambo mengaku marah dan emosional atas laporan istrinya, yakni Putri Chandrawathi. 

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Chandrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan almarhum Yoshua,” ungkap Andi Rian. 

Baca Juga  Masih Ada Pro Kontra, RKUHP Akan Disahkan Jadi Undang-undang Hari Ini oleh DPR

Tidak diungkap detail apa bentuk “tindakan melukai harkat dan martabat keluarga” itu. Namun, dengan dalih marah dan emosional atas perbuatan Brigadir J,  Ferdy Sambo memanggil tersangka Bharada E dan Bripka RR. 

“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua,” ucap Andi Rian. 

Disinggung perihal apakah terdapat bukti dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan apa yang telah disampaikan Ferdy Sambo dalam BAP.  “Yang saya sampaikan kan pengakuan di BAP,” ujar Andi Rian. 

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai apakah benar Ferdy Sambo telah menyuruh Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan cara ditembak, Andi Rian menyampaikan, jika dari pihak tersangka Ferdy Sambo tidak mengaku pun, pihaknya telah memiliki bukti. 

“Syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau nggak ngomong sekalipun, tidak ada masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” tandas Andi Rian. 

Baca Juga  Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Brigadir J ditembak pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di hari yang sama, berdasarkan rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo, terlihat rombongan istri Ferdy Sambo yakni, Putri Chandrawathi, bersama para ajudan -termasuk Brigadir J- memasuki rumah pribadi Ferdy Sambo setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah. 

Setelah rombongan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), Putri Chandrawathi bersama para ajudan -termasuk Brigadir J, Bripka RR, dan Bharada E- menuju rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sanalah kejadian penembakan terhadap Brigadir J terjadi. 

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf. Kuwat adalah sopir istri Sambo. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 337 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.