INDONESIAONLINE – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menunda pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), motivator dan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. 

Penundaan itu  disampaikan  JPU sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Batu Edy Sutomo usai menghadiri sidang tertutup dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah siswi SPI itu. 

Edy beralasan hingga tengah malam tadi, pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar dengan terdakwa JEP terkait kasus dugaan kekerasan seksual.  “Kami putuskan untuk pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Ditunda (hingga) hari Rabu 27 Juli 2022,” ungkap Edy kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022). 

Baca Juga  Diduga Peras Masyarakat, Polresta Benarkan OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

Edy berdalih, adanya tambahan pertimbangan atas bukti-bukti yang  ada terkait dugaan kekerasan seksual nanti akan memperberat putusan hukuman terhadap terdakwa JEP.  “Tadi malam (kami) cek ricek untuk meyakinkan hakim supaya lebih sempurna lagi, supaya lebih berat tuntutannya. Nanti kita sampaikan hari Rabu lagi,” ujar Edy. 

Pada sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa dihadirkan secara dalam jaringan (daring) atau online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sejak Senin 11 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Malang memang telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa JEP selama 30 hari. 

“Persidangan (dilakukan) secara online sebagaimana Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 2020 Pasal 2 persidangan secara elektronik sama seperti perkara yang lain,” terang Edy.  Terlebih lagi, sambung Edy, pada 19 kali sidang sebelumnya, terdakwa JEP tidak ditahan. 

Baca Juga  Beredar Empat Nama Tersangka Baru Dalam Rangkaian Penyidikan KPK di Tulungagung

“(Sidang kemarin terdakwa JEP hadir) karena tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang seperti yang lain juga begitu. (Teknik sidang) tetap dilaksanakan seperti saya jelaskan tadi,” pungkas Edy.