JATIMTIMES-Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar di Kanigoro, Kamis (16/12/2021).
Sosialisasi pencegahan pungutan liar di Kantor Dispendukcapil diikuti oleh seluruh pegawai di OPD Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Kegiatan ini juga diikuti oleh Petugas Registrasi Desa (PRD) yang mewakili 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Petugas registrasi desa dalam agenda ini hanya perwakilan saja dari kecamatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Ir Suwandito. Dalam kesempatan ini Suwandito menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan dan memastikan bahwa pelayanan publik terutama di Dispendukcapil Kabupaten Blitar bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat.
“Sosialisasi ini untuk menebalkan semangat Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk pencegahan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan,” kata Suwandito.
Suwandito menambahkan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berkomitmen penuh dalam memberantas adanya pungutan liar. Karena dalam kepengurusanya sesuai dengan aturan yang berlaku, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar cepat, dekat, ora ragat.
“Tekad kita dalam memberantas pungutan liar semakin tebal karena sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku bahwa pengurusan adminduk itu gratis,” tukasnya.
Lebih dalam Suwandito menyampaikan, sosialisasi ini juga upaya Dispendukcapil untuk mencegah pungutan liar di segala tingkatan. Oleh sebab itulah petugas registrasi desa dihadirkan dalam sosialisasi ini.
“Semua yang terlibat dalam pengurusan adminduk kita hadirkan, termasuk petugas registrasi desa. Ini agar kita semua sama-sama paham terkait dengan birokrasi bersih pungutan liar. Pelayanan adminduk mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa harus bersih dari yang namanya pungli,” tutup Suwandito.(Adv/Kmf)
Aunur Rofiq