INDONESIAONLINE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang meminta agar pembangunan lahan parkir di Pasar Sumedang bisa terlaksana sesuai jadwal. Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa mengatakan, pekerjaan tersebut menjadi salah satu agenda yang ditarget rampung tahun ini. 

Rencananya, lahan parkir itu akan dibangun di atas area bekas tempat penampungan sementara (TPS) yang dulu digunakan pedagang selama Pasar Sumedang dibangun. Saat ini, Disperindag juga tengah fokus membersihkan bekas TPS tersebut.

“Setelah kosong dalam waktu dekat, akan diratakan dan akan segera dijadikan lahan parkir. Itu masih tanggung jawabnya (Dinas) Cipta Karya. Itu masuk agenda pekerjaan yang harus rampung tahun ini,” ujar Astri.

Menurut Astri, dari informasi yang ia himpun, pengerjaan lahan parkir dijadwalkan mulai September mendatang. Maka dari itu, dirinya menargetkan bahwa sebelum Agustus berakhir, area bekas TPS tersebut sudah bersih dan rata. 

Baca Juga  Jokowi Ingatkan Percepatan Belanja APBN dan APBD Segera Dimulai

“Disperindag sendiri, kalau kita meresmikan (Pasar Sumedang), kondisinya lahan parkir harus sudah rapi. Tampak depan harus sudah rapi. Area pedagang juga harus rapi. Targetnya bersih di Agustus ini. Kalau bisa, tidak sampai akhir (Agustus),” terang Astri.

Area TPS yang rencananya akan jadi lahan parkir.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Sementara itu, saat ini, Disperindag memastikan bahwa sudah tidak ada lagi pedagang yang masih berjualan di TPS. Hal tersebut juga terlihat dari meningkatnya aktivitas di bagian hanggar utara dan selatan yang menjadi area loss pedagang. 

Hingga saat ini, Astri menilai bahwa proses perpindahan pedagang dari TPS ke bangunan baru sudah kondusif. Semua pedagang sudah menerima penataan dan mengikuti semua arahan dari Disperindag. 

Untuk itu, dia berharap agar kondisi tersebut bisa berlanjut hingga Pasar Sumedang dengan bangunan barunya benar-benar beroperasi. Astri tidak ingin jika sarana dan prasarana (sarpras) sudah terpenuhi, nantinya akan ada aset tidur. 

Baca Juga  Blitar Jadi Percontohan Kesiapsiagaan Tsunami, BMKG Akan Gelar Sekolah Lapang Nelayan di Pantai Tambakrejo

“Aset tidur itu lapaknya dibiarkan tidak beroperasi. Entah karena masih belum punya modal sehingga tidak bisa berjualan, mikirnya yang penting punya aset. Kalau pemerinrah hanya menfasilitasi. Silakan dipakai. Yang pasti jangan sampai itu jadi aset tidur,” ucap Astri. 

Jika nanti ada lapak yang tidak beroperasi dalam waktu lebih dari tiga bulan, maka pemilik lapak harus mengembalikan lapaknya ke pemerintah.