INDONESIAONLINE – Satreskoba Polres Tulungagung, kembali menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Shabu. Pelaku yang ditangkap ini bernama ST (25) warga Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Benar, kita telah tangkap satu pelaku yang kedapatan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Shabu,” kata Kasi Humas, Iptu Anshori, Rabu (20/7/2022).

Penangkapan terhadap pelaku ST ini dilakukan pada, Senin (18/7/2022) jam 16.00 wib di salah satu warkop di Desa Kauman Kalangbret.

“Ditangkap di salah satu warung kopi bersama barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang didapat dari ST berupa 1 poket shabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 plastik bungkus shabu,1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna Putih Nomor Polisi AG-3219-RBF beserta STNK dan 1  Softcase HP serta 1 Hp Oppo warna ungu.

Baca Juga  Dari Pernikahan Gaib dan Dana Capres Rp 300 T yang Berujung Hukum

“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka ST dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.