JATIMTIMES – Penyesalan selalu datang belakangan. Hal itulah yang dialami Budi Susilo, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (27/12/2021).

Budi Susilo dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona. Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 362 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku sangat menyesal telah mencuri handphone yang membuat dirinya mendekam di sel tahanan. Apalagi, istrinya sedang sakit-sakitan.

“Baru sekali ini yang mulia, saya mengaku salah. Mohon keringanan hukuman. Kasihan istri saya,” kata terdakwa ketika menjalani sidang secara virtual.

Majelis hakim yang diketuai Ari Karlina akan menjatuhkan hukuman pada pekan depan. Pihaknya akan mendiskusikan dengan kedua hakim anggotanya.

Baca Juga  Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin, Febri Bantah Terlibat Pemusnahan Dokumen Kementan

“Sidang ditunda pekan depan. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” pungkas Karlina menutup persidangan.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu. Terdakwa Budi Susilo berangkat dari rumahnya Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, menuju Surabaya.

Dalam perjalanan ke Kota Pahlawan, dirinya mampir ke warung kopi suramadu di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Di warung milik Silvina Afrina Rahayu tersebut, awalnya terdakwa akan membeli rokok. Kemudian, korban masuk ke rumahnya dan meninggalkan handphone di atas meja.

Karena ada kesempatan, alat komunikasi tersebut langsung diambil dan buru-buru meninggalkan lokasi. Untungnya, korban mengetahui bahwa barang miliknya telah dicuri, sehingga langsung teriak maling. 

Baca Juga  Miris, Siswi SMP 30 Kali Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang

Sejumlah orang di sekitar lokasi langsung merespons cepat, dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang buktinya.



Syaifuddin Anam