Beranda

DJP Kaji Usulan Buruh Hapus Pajak Pencairan JHT

Ilustrasi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak dengan tarif progresif 5-35% saat pencairan dengan nominal cair di atas Rp 50 juta (io)

DJP masih mengkaji usulan buruh hapus pajak pencairan JHT BPJS. 95% klaim di bawah Rp50 juta bebas pajak, hanya 5% kena tarif progresif.

INDONESIAONLINE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempelajari usulan serikat buruh untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan pemungutan pajak pada klaim JHT sudah berlaku sejak 2009, dengan skema yang sudah memberikan keringanan bagi mayoritas peserta.

JHT merupakan program jaminan sosial wajib bagi pekerja sektor swasta, dengan iuran sebesar 3,7% dari gaji bulanan (2% dipotong dari gaji pekerja, 1,7% dari perusahaan). Dana tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan hasil pengembangan investasi yang juga tidak dipajaki.

“Adapun ketentuan yang selama ini berlaku yaitu iuran JHT tidak dikenai pajak saat dipotong dari gaji pekerja. Hasil pengembangan dana JHT selama dikelola lembaga keuangan juga tidak dipajaki. Pajak baru dikenakan ketika dana tersebut dicairkan,” jelas Bimo.

Skema Pajak JHT Berlaku Sejak 2009, 95% Bebas Pajak

Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2026, terdapat 33,1 juta peserta aktif JHT dengan total dana kelolaan mencapai Rp412 triliun. Rata-rata nilai klaim JHT yang cair pada 2025 sebesar Rp37,8 juta, sehingga mayoritas peserta tidak terkena pajak.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen pencairan JHT nilainya di bawah Rp 50 juta sehingga tidak dipotong pajak. Jadi hanya sekitar 5 persen yang dikenai pajak,” ucap Bimo.

Pajak hanya dikenakan untuk klaim di atas Rp50 juta, dengan tarif progresif 5-35% sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008. “Sekarang justru sudah nihil datanya. Nanti BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyampaikan data,” tambahnya.

Usulan penghapusan pajak JHT disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi buruh lainnya sejak Maret 2026. Mereka berargumen bahwa iuran JHT dipotong dari gaji pekerja yang sudah dikenai pajak penghasilan, sehingga pemungutan pajak atas pencairan klaim merupakan pajak berganda.

Bimo menegaskan DJP hanya menjalankan kebijakan pemerintah, dan siap menyesuaikan jika ada arahan perubahan dari Menteri Keuangan. “Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” ujarnya.

DJP juga memastikan akan membuka ruang diskusi lebih lanjut dengan perwakilan buruh untuk mendengar aspirasi mereka. “Welcome (jika aliansi buruh mengajak diskusi), kemarin kan juga diskusinya ada meaningful participation kan,” kata Bimo.

Meski demikian, ia menekankan bahwa skema saat ini sudah sangat pro-peserta, dengan pembebasan pajak bagi 95% klaim.

Badan Musyawarah Buruh Jakarta menyambut baik keterbukaan DJP, namun meminta review kebijakan segera dilakukan. “JHT adalah tabungan pekerja, memajaki pencairan tabungan sendiri tidak masuk akal,” ujar perwakilan Bamus.

Data BPJS menunjukkan 5% peserta yang klaim di atas Rp50 juta rata-rata telah menjadi peserta selama 15-20 tahun, dengan total iuran yang dikumpulkan mencapai Rp120 juta-Rp150 juta.

Hingga saat ini, DJP masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan terkait kelanjutan usulan tersebut. Tim DJP akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data terbaru profil peserta JHT, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada seluruh pekerja.

Exit mobile version