INDONESIAONLINE –
Seorang dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi berinisial DK menjadi sorotan setelah digerebek istri bersama warga saat berada di kamar kos dengan seorang mahasiswi dari kampus negeri di Jambi.
Penggerebekan dilakukan setelah sang istri membuntuti DK, lalu mendatangi lokasi didampingi ketua RT, lurah, aparat kepolisian, serta babinsa.
Pihak kampus pun menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut. Rektor UIN STS Jambi Prof Kasful Anwar menyampaikan bahwa institusi sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang melibatkan salah satu dosennya itu. Ia menegaskan kampus akan segera melakukan penelusuran mendalam guna menentukan langkah tegas selanjutnya.
“UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas,” ujar Kasful Anwar
Menurut Kasful, pihak kampus telah mencermati informasi yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan media massa. Ia menegaskan seluruh sivitas akademika terikat pada kode etik, disiplin, dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi perhatian serius demi menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi.
Sebagai langkah awal, kampus menonaktifkan sementara DK dari jabatan tambahannya sebagai wakil dekan. Selain itu, DK dihentikan sementara dari berbagai aktivitas yang mewakili kampus, baik di dalam maupun luar lingkungan institusi.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan situasi akademik tetap kondusif. Rektor juga telah memerintahkan dilakukannya pemeriksaan etik guna memastikan kebenaran peristiwa serta status hukum yang bersangkutan.
Kasful menegaskan akan memberikan sanksi lanjutan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai kampus harus bertindak tegas dalam menjatuhkan sanksi.
Hadrian menyebut langkah kampus menonaktifkan DK merupakan keputusan awal yang tepat. “Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan kasus harus tetap mengacu pada kode etik dosen, aturan disiplin, serta statuta dan regulasi internal kampus. Melalui investigasi resmi, sanksi dapat diberikan secara proporsional, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian jika terbukti sebagai pelanggaran berat.
Menurut Hadrian, ketegasan dalam penindakan harus tetap didasarkan pada bukti, prosedur yang jelas, serta prinsip keadilan agar integritas lembaga tetap terjaga.
Ia juga menyoroti peran dosen yang tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan moral di lingkungan akademik. Karena itu, peristiwa semacam ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik sekaligus mencoreng marwah institusi pendidikan. (rds/hel)













