DPKPCK Kabupaten Malang Intensif Berantas Kavling Perumahan Ilegal, Ini Hasilnya

DPKPCK Kabupaten Malang Intensif Berantas Kavling Perumahan Ilegal, Ini Hasilnya
Ilustrasi kavling perumahan. Di Kabupaten Malang marak terjadi penjualan kavling perumahan ilegal yang membuat DPKPCK Kabupaten Malang intensif melakukan proses pengawasan (Ist/io)

INDONESIAONLINE – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang aktif melakukan tindakan di lapangan untuk memberantas kavling perumahan ilegal. Hasilnya, penjualan kavling ilegal di Kabupaten Malang mengalami penurunan hingga sekitar 30 persen.

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menjelaskan, informasi mengenai keberadaan kavling ilegal tersebut diperoleh dari tiga sumber utama. “Jadi, informasi berasal dari laporan masyarakat, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang), dan juga inisiatif dari kami sendiri saat melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Dalam upaya pengendalian yang diinisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang, baik perumahan yang berizin maupun yang tidak berizin tidak luput dari monitoring.

“Jika kami menemukan perumahan yang tidak berizin, kami berusaha untuk menemui pihak pengembang,” tambahnya.

Namun, upaya ini tidak selalu mudah. DPKPCK sering menghadapi kendala, terutama karena pengembang atau developer dari kavling ilegal sering tidak jelas identitas maupun lokasinya. “Di lapangan, biasanya hanya ada marketing. Tapi banyak juga yang tidak ada orang di sana, hanya spanduk pemasaran saja,” tutur Johan.

Terkadang, informasi kontak pemasaran yang tertera pada spanduk tersebut sulit dihubungi atau bahkan sudah tidak aktif. “Kami beberapa kali mencoba menghubungi nomor yang tertera, tetapi sering kali tidak bisa dihubungi. Kadang kami harus bertanya kepada warga sekitar atau warung di dekat kavling ilegal tersebut,” imbuhnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, upaya DPKPCK Kabupaten Malang terkadang membuahkan hasil. “Jika berhasil menemukan pengembang, langkah pertama yang kami lakukan adalah mengimbau mereka untuk mengurus izin,” ujar Johan.

Jika imbauan tersebut tidak digubris, DPKPCK Kabupaten Malang akan memberikan surat teguran keras agar pengembang segera mengurus perizinan. “Jika imbauan itu tidak ditindaklanjuti, kami bisa memberikan teguran atau bersurat ke Satpol PP,” jelasnya.

Koordinasi dengan Satpol PP dilakukan berkaitan dengan penindakan. “Penindakan adalah kewenangan Satpol PP, apakah sampai dilakukan penutupan, itu tergantung mereka. Jadi kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP,” tambah Johan.

Masa tenggang yang diberikan DPKPCK Kabupaten Malang kepada pengembang nakal adalah sekitar tiga bulan. Jika tidak ada tanggapan, tidak menutup kemungkinan akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

“Di tahun 2024, kami berusaha lebih tertib dengan menerapkan aturan terkait pengendalian tata ruang setiap tiga bulan. Setelahnya, kami akan melaporkan baik ke pemerintah provinsi, pusat, maupun kepada Satpol PP,” tegas Johan.

Masa tenggang tersebut juga berlaku sebelum adanya surat teguran. Artinya, sejak hasil survei lapangan dan ditemukan adanya perumahan ilegal, diberikan waktu tiga bulan untuk kemudian melaporkan jika tidak ada tanggapan.

“Sejak survei lapangan, diberikan tiga bulan untuk kemudian melaporkan jika tidak ada tanggapan, untuk dilakukan penindakan. Tapi sementara ini belum sampai pada penindakan, masih sebatas imbauan,” ujarnya.

Secara aturan, apa yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang masuk kategori pembinaan, yaitu imbauan dan jika tidak ada tindak lanjut, diterbitkan surat teguran. “Sedangkan untuk penindakan, itu kewenangan Satpol PP. Jadi kami sebatas imbauan dan teguran tertulis. Setelah itu, apakah harus ditutup atau apa, itu kewenangan Satpol PP,” ujarnya.

Johan mengaku belum bisa memastikan jumlah tanah kavling perumahan ilegal di Kabupaten Malang. Namun, penjualan kavling perumahan ilegal mulai menurun sejak 2022, dengan penurunan sekitar 30 persen. “Setelah 2022, mulai terjadi tren penurunan, sekitar 30 persen,” pungkas Johan (rw/dnv).