DPR Sepakati Pembentukan BP BUMN, Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan

DPR Sepakati Pembentukan BP BUMN, Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan
Rapat Panja RUU BUMN di gedung DPR. (foto: kemen-panrb)

INDONESIAONLINE – Komisi VI DPR RI resmi menyetujui hasil kerja Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU BUMN (badan usaha milik negara). Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU BUMN pada Jumat (26/9/2025) setelah kedua tim menyampaikan laporan finalnya.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan kepada para anggota. “Terima kasih atas laporan Timus dan Timsin. Selanjutnya saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Panja pembahasan RUU perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, apakah laporan ini bisa kita setujui?” ujarnya. “Setuju,” jawab para anggota serentak.

Laporan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Nurdin Halid. Ia menegaskan beberapa poin penting revisi. Antara lain pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan fungsi pengaturan BUMN serta penambahan kewenangan guna memperkuat peran BUMN di berbagai sektor.

Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna nantinya dikelola BP BUMN dengan persetujuan presiden. Revisi juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

“RUU ini juga menghapus aturan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan termasuk penyelenggara negara,” ungkap Nurdin.

Ia melanjutkan, ketentuan baru juga mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit terhadap BUMN. Selain itu, RUU ini memasukkan klausul terkait kesetaraan gender di seluruh tingkatan jabatan, mulai dari karyawan, manajer, hingga direksi dan komisaris.

“Demikian laporan Timus dan Timsin yang kami sampaikan kepada ketua panja dan seluruh anggota. Semoga keputusan ini memberi manfaat nyata bagi penguatan tata kelola BUMN dan pembangunan bangsa,” tutup Nurdin. (rds/hel)