Beranda

DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Jawaban Bupati Malang

DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Jawaban Bupati Malang
Pimpinan DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati HM. Sanusi usai rapat paripurna. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – DPRD Kabupaten Malang kembali menggelar rapat paripurna, Selasa 10 Juni 2025. Agenda kali ini adalah penyampaian jawaban bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024.

Berikut poin yang disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sanusi menyampaikan jawaban ini.
1. Disebutkan bahwa pendapatan daerah yang direncanakan pada tahun 2024 sebesar 4 Triliun 766 Miliar 239 Juta 940 Ribu 72 Rupiah, sementara realisasi mencapai 4 Triliun 643 Miliar 958 Juta 517 Ribu 787 Rupiah 41 Sen atau sebesar 97,43%. Dalam hal ini pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang belum memenuhi target yang ditetapkan. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan melakukan upaya-upaya optimalisasi potensi penerimaan, baik dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Hal ini nampak pada progres capaian realisasi PAD Kabupaten Malang pada tahun 2024, yang telah mengalami peningkatan sebesar 87 Miliar 954 Juta 301 Ribu 357 Rupiah 52 Sen atau 10,48% dari realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2023 sebesar 838 Miliar 906 Juta 956 Ribu 543 Rupiah 89 Sen.

2. Beberapa hal yang dapat disampaikan terkait upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan dari sektor pajak, yang mana target sebesar 484 Miliar 666 Juta 164 Ribu 778 Rupiah telah terealisasi sebesar 526 Miliar 88 Juta 676 Ribu 835 Rupiah atau 108,55%. Secara umum, peningkatan tersebut sejalan dengan upaya optimalisasi dalam menggali sumber-sumber potensial penerimaan pajak daerah. Selain itu, meningkatnya pajak daerah juga mencerminkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang secara langsung berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Tidak hanya itu, peningkatan penerimaan pajak juga didorong oleh berbagai kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Seperti pemutakhiran data wajib pajak melalui aplikasi Sipanji, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan secara non-tunai;
b. Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 62,62% dan realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 55,66%. Dapat kami sampaikan bahwa terlepas dari upaya optimalisasi yang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, masih ditemui beberapa kendala antara lain:

• sektor kesehatan: dipandang masih ada keterbatasan sarana, prasarana, dan SDM profesional kesehatan, serta kendala pemenuhan perizinan pelayanan dan peralatan tertentu pada Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Kalibrasi dan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Terhadap kendala tersebut, telah diupayakan hal-hal seperti optimalisasi belanja modal alat untuk mendukung pelayanan pada 2 (dua) UPT dan RSUD, peningkatan kemampuan SDM, peningkatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga proses klaim dan approve penggunaan alat kesehatan canggih (cathlab dan ESWL) segera terwujud.
• sektor perdagangan: Terdapat penurunan kondisi sarana dan prasarana pasar yang membutuhkan perbaikan dan pemeliharaan. Selain itu, juga terdapat kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yaitu masih adanya penolakan dari pedagang yang mengajukan permohonan keringanan tarif, serta persaingan dengan pasar modern dan online yang sangat besar. Kondisi pasar yang masih tradisional juga mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat sehingga banyak lapak yang tutup. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi pasar, antara lain dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Koordinator Unit Pengelolaan Pasar Daerah (UPTD) agar dapat meningkatkan pemahamannya mengenai teknik-teknik pengelolaan pasar yang baik, meningkatkan kualitas tenaga pungut melalui peningkatan disiplin dan kinerja, serta memperbaiki proses pengawasan melalui evaluasi kinerja secara mendalam terhadap pelaporan penerimaan retribusi pasar dan prosedur administrasi meIaIui penyederhanaan administrasi retribusi. Selain itu juga mengedukasi pedagang atas pelestarian, kebersihan dan keamanan pasar, tentang kewajiban dalam membayar retribusi;
• sektor lingkungan hidup: Masih banyak potensi layanan persampahan yang belum dapat dilayani karena terbatasnya sarana prasarana persampahan (dump truck dan SDM pelayanan persampahan). Dalam hal ini, cakupan wilayah pelayanan yang luas tidak sebanding dengan sarana prasarana yang ada. Ke depan, upaya penambahan sarana prasarana persampahan untuk memperluas cakupan pelayanan dan dukungan dari Program Bersih Indonesia berupa penyediaan sarana dan perluasan area layanan persampahan diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan PAD;
• sektor pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman: terdapat kendala terkait kepatuhan masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta belum maksimalnya penyewaan aset daerah dan pemanfaatan laboratorium konstruksi. Adapun upaya yang telah dilakukan adalah memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap retribusi. Selain itu, kami mendorong peningkatan realisasi retribusi tahun mendatang dengan rasionalisasi target pendapatan retribusi berbasis data, menambah jumlah Tim Profesi Ahli PBG (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) untuk meningkatkan kecepatan pelayanan permohonan PBG. Keberadaan laboratorium konstruksi dan alat berat juga lebih diutamakan untuk pengendalian mutu demi meningkatkan keunggulan kompetitif dengan pihak non Pemerintahan serta mendukung kegiatan pemeliharaan rutin jalan. Upaya peningkatan retribusi dari laboratorium konstruksi juga dilakukan dengan peningkatan kualitas pelayanan melalui penjaminan mutu sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN);
• sektor pariwisata: terhadap target pada tahun 2024 yang belum tercapai, kami mengambil langkah peningkatan melalui kerja sama pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan PT. Sumber Berkat Wisata Pratama untuk pengelolaan Taman Wisata Air Wendit dengan jangka waktu pengelolaan selama 30 tahun dan dengan kompensasi daerah yang menjadi potensi pendukung PAD;
• sektor pertanian dan peternakan: dengan capaian 45,66% dari target yang ditetapkan, pada sektor ini terdapat kendala antara lain keterbatasan dan menurunnya kondisi sarana pelayanan pemotongan hewan, serta terbatasnya produksi susu yang disebabkan oleh berkurangnya jumlah indukan yang laktasi dari 15 ekor menjadi 10 ekor, sehingga hal ini juga mengakibatkan produksi keju kurang maksimal.
Adapun upaya yang perlu dilakukan adalah pembangunan RPH baru di Kecamatan Pujon dan juga renovasi terhadap 7 (tujuh) RPH sehingga dapat menampung lebih banyak pemotongan hewan dan memenuhi persyaratan sebagai RPH dengan sertifikasi halal;
• sektor kelautan dan perikanan: terdapat kendala dari berupa cuaca yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas penangkapan ikan. Akibatnya, aktivitas penangkapan ikan nelayan berkurang dan jumlah nelayan andon yang datang mendaratkan ikan di TPI Sendangbiru juga ikut menurun. Pada tahun 2023, jumlah nelayan andon (nelayan pendatang dari luar Sendangbiru) sebanyak 250 kapal, sedangkan pada tahun 2024 menurun menjadi 150 kapal. Dapat kami sampaikan pula bahwa produksi tahun 2023 sebesar 13 ribu 916 ton sementara produksi pada tahun 2024 sebesar 10 ribu 390 ton. Di sisi pendapatan retribusi Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, dapat kami sampaikan bahwa produksi benih nila tahun 2024 sebesar 6 juta 930 ribu ekor, dengan rincian sebanyak 5 juta 495 ribu 979 ekor dijual sebagai PAD dan sebanyak 1 juta 434 ribu 21 ekor dibantukan kepada masyarakat.

3. Dijelaskan bahwa alokasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 5 Triliun 34 Miliar 390 Juta 434 Ribu 60 Rupiah, dengan realisasi sebesar 4 Triliun 597 Miliar 21 Juta 251 Ribu 588 Rupiah 20 Sen, atau 91,31%. Secara teknis, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penanganan kemiskinan melalui sinergi program kegiatan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah serta dukungan dari non government. Data kemiskinan yang digunakan di Kabupaten Malang adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan Data Penduduk Miskin Ekstrem sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1616/35.07.013/2024 Tahun 2024. Adapun langkah-langkah strategis bidang sosial dalam penanganan kemiskinan, di antaranya adalah penguatan basis data kemiskinan yang akurat dan terpadu, peningkatan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial, penguatan program bantuan perlindungan sosial yang tepat sasaran, pemberdayaan masyarakat bantuan usaha, penguatan kemitraan dan jejaring sosial, serta sinergi kebijakan antar Perangkat Daerah. Dalam hal ini, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga memiliki peran strategis dan inheren dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan yang berfokus pada penguatan kapasitas perempuan. Salah satunya melalui program peningkatan kapasitas dengan pelatihan keterampilan bagi perempuan kepala keluarga.
Demikian juga dengan upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka yang dinilai dapat mengurangi produktivitas dan pendapatan masyarakat, serta berpotensi menyebabkan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Atas upaya-upaya dimaksud, angka kemiskinan di Kabupaten Malang menunjukkan penurunan pada tahun 2024 yaitu sebesar 8,98% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 9,45%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 sebesar 5,13 telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 5,70.
Di samping itu, terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat disampaikan bahwa saat ini peningkatan kualitas sarana prasarana seluruh lembaga pendidikan berada pada tahap penuntasan, dari total 1.157 lembaga negeri yang terdiri dari 1.061 SD, 97 SMP, sebanyak 206 lembaga berstatus rusak, dengan kategori rusak ringan sebanyak 46 lembaga, rusak sedang sebanyak 66 lembaga, rusak berat sebanyak 94 lembaga, dan alokasi perbaikan/rehabillitasi sebanyak 138 lembaga. Sedangkan peningkatan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dialokasikan untuk 11.347 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap.

Terkait belanja bantuan keuangan, belanja hibah, dan bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta sanksi administratif. Sehingga pada dasarnya pembinaan, pengawasan dan evaluasi belanja bantuan keuangan, belanja hibah, dan bantuan sosial juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pelaksanaan program bantuan sosial juga telah berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ke depannya, agar setiap proses dan tahapan belanja bantuan keuangan, belanja hibah, dan bantuan sosial dapat selalu berjalan sesuai ketentuan sekaligus guna mencegah terjadinya penyimpangan, maka akan terus dilakukan upaya mitigasi dan pengawasan internal oleh APIP melalui audit dan inspeksi lokasi, pembinaan oleh Perangkat Daerah terkait melalui sosialisasi, bimbingan teknik, konsultasi dan kunjungan lokasi, serta evaluasi oleh TAPD berdasarkan laporan penggunaan belanja serta hasil pembinaan oleh Perangkat Daerah terkait, dan hasil pengawasan oleh APIP sesuai ketentuan peraturan perundangan.
4. Terkait aset tidak berwujud dan aset lain-lain, disebutkan bahwa pada tahun 2024 sebesar 151 Miliar 880 Juta 924 Ribu 889 Rupiah 1 Sen atau mengalami kenaikan sebesar 440,89% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 28 Miliar 79 Juta 631 Ribu 731 Rupiah 93 Sen. Terkait hal tersebut dapat disampaikan bahwa kenaikan dimaksud disebabkan oleh adanya pengalihan aset tetap ke kemitraan dengan pihak ketiga pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebesar 128 Miliar 810 Juta 911 ribu 811 rupiah 70 sen. Kondisi ini sebagaimana dijelaskan dalam PU Fraksi PDIP nomor 2 huruf b pada penjelasan sub pariwisata, halaman 4.

Menanggapi Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang:
1. Terkait kinerja Pendapatan Daerah khususnya pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dengan target sebesar 49 Miliar 105 Juta 259 Ribu 793 Rupiah dan realisasi sebesar 27 Miliar 330 Juta 995 Ribu 876 Rupiah 55 Sen atau 55,66%.
2. Dalam hal ini, terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang yang hanya mampu menyetor 2,9 persen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat kami sampaikan penjelasan terkait dasar penentuan target pendapatan dan kontribusi serta kondisi BUMD tahun 2024 sebagai berikut:
a. Penentuan target pendapatan dan kontribusi BUMD pada tahun 2024 berdasarkan deviden yang disetorkan BUMD pada tahun sebelumnya kepada Pemerintah Kabupaten Malang;
b. Pada tahun 2024, pendapatan deviden atas Penyertaan Modal pada BUMD terdiri dari Bank Jatim, target pendapatan sebesar 13 Miliar 808 Juta 262 Ribu 240 Rupiah dengan realisasi sebesar 13 Miliar 795 Juta 231 Ribu 853 Rupiah 55 Sen atau 99,91%. BPR Artha Kanjuruhan, target pendapatan sebesar 2 Miliar 576 Juta 602 Ribu 945 Rupiah, tidak ada realisasi. Perumda Jasa Yasa, target pendapatan sebesar 2 Miliar 38 Juta 427 Ribu 500 rupiah dengan realisasi sebesar 330 Juta Rupiah atau 16,19% dan Perumda Tirta Kanjuruhan target pendapatan sebesar 30 Miliar 681 Juta 967 Ribu 108 Rupiah dengan realisasi 13 Miliar 205 Juta 764 Ribu 23 Rupiah atau 43,04%;
c. BUMD Kabupaten Malang masih terus berupaya berkontribusi secara maksimal, dalam hal ini Perumda Tirta Kanjuruhan secara konsisten dan sehat mampu menyumbangkan kontribusinya pada perolehan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2024. Perbaikan kinerja juga terus diupayakan oleh Perumda Jasa Yasa yang telah menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan unit-unit usaha. Selain itu, BPR Artha Kanjuruhan juga mengupayakan perbaikan penyerapan melalui percepatan pemulihan dari kondisi merugi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan menggandeng bank umum nasional untuk melayani fasilitas perbankan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, serta masyarakat di Kabupaten Malang. Diharapkan dengan semakin membaiknya kinerja tingkat kesehatan BPR Artha Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa yang tentunya membutuhkan proses dan waktu, dapat semakin berperan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan daerah, sekaligus menyumbangkan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
3. Selanjutnya terkait kinerja belanja daerah, dapat kami sampaikan:
a. Belanja bidang kesehatan Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar 782 Miliar 372 Juta 633 Ribu 452 Rupiah 39 Sen atau 85,21 persen dari target sebesar 918 Miliar 205 Juta 994 Ribu 754 Rupiah. Alokasi anggaran belanja kesehatan dimanfaatkan untuk belanja pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di mana terdapat 12 jenis pelayanan dasar pada SPM yaitu mulai dari pelayanan siklus hidup sampai dengan penyakit menular dan tidak menular (termasuk ODGJ), serta belanja program kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Tidak ketinggalan pula untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil beresiko tinggi dan balita gizi buruk.
b. Kebijakan pertanian pada penyediaan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) yang sudah terealisasi, dapat disampaikan bahwa Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian yang telah dilaksanakan tahun 2024 yaitu penyediaan alat dan mesin pertanian dan penyediaan sarana produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Sasaran penerima manfaat dari sebagian besar kegiatan ini berasal dari usulan Musrenbang dan beberapa kegiatan mandatory dari sumber dana DBHCHT dan hibah dari Pemerintah Pusat, serta DAK Non Fisik. Selain untuk mengakomodir usulan Musrenbang, program ini juga menyediakan sarana produksi untuk komoditas spesifik tembakau seluas 650 hektar yang berasal dari sumber dana DBHCHT dan komoditas spesifik bawang merah seluas 21 hektar yang berasal dari sumber dana hibah dari Pemerintah Pusat. Sementara program penyediaan sarana produksi pertanian yang berasal dari DAK Non Fisik berupa pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari di 10 lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/445/KEP/35.07.013/2023 tentang Desa/Kelurahan Prioritas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Malang Tahun 2024.
Adapun persentase penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang telah direalisasikan adalah 100%. Sedangkan tata kelola pupuk bersubsidi juga telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang mana Peraturan Presiden tersebut menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi sebelumnya. Regulasi-regulasi itu antara lain berupa 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, dan 1 Instruksi Presiden. Untuk penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam konteks ini, petani yang mendapatkan subsidi pupuk haruslah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Adapun program-program bidang pertanian yang dilaksanakan tahun 2024 antara lain, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melalui program YESS yang sumber dananya berasal dari APBN, bekerja sama dengan Politeknik Pembangunan Pertanian Malang telah melatih petani milenial kurang lebih sejumlah 410 orang untuk mengikuti digital marketing. Total peserta pelatihan untuk petani milenial yang telah dilaksanakan mulai tahun 2021-2024 sejumlah 13.364 orang.
Di sisi lain, pemanfaatan limbah ternak untuk menjadi pupuk organik menggunakan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) juga dilakukan sebagai salah satu aksi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Untuk mewujudkan kebijakan ekonomi hijau, maka pembangunan pertanian berkelanjutan harus diimplementasikan untuk mengantisipasi perubahan iklim yang sangat dirasakan dampaknya dan menjadi isu global.

Selanjutnya terhadap Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa:
1. Pertama-tama, disampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebelas kali berturut turut;
2. Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada poin kedua, telah kami jelaskan sebagaimana diuraikan pada pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin ketiga, halaman 7, 8 dan 9;
3. Berkenaan dengan data ketersediaan pangan, terdapat perubahan metode perhitungan pada tahun 2023 di mana faktor pembagi adalah rencana pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), sedangkan faktor pembagi pada tahun 2024 adalah cadangan pangan ideal. Dengan perubahan metode perhitungan tersebut, data cadangan pangan Kabupaten Malang tahun 2023 dengan jumlah target 53,100 Ton telah terealisasi 53,212 Ton atau capaian 100,20%. Sementara pada tahun 2024, target sebesar 158,33 Ton terealisasi 59,883 Ton atau capaian 37,82%. Dari data diatas diperoleh data bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang pada tahun 2024 meningkat dibanding tahun 2023 sebesar 6,671 Ton.
Kemudian terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang, mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII /2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu seluas 44.368,79 ha. Dalam hal ini, pemanfaatan ruang di Kabupaten Malang tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Terkait data penyusutan Luas Baku Sawah dari Tahun 2019 seluas 44.375 hektar menjadi 37.398 hektar pada Tahun 2024, dapat kami sampaikan bahwa luas baku sawah tahun 2019 adalah luas baku sawah keseluruhan di Kabupaten Malang yaitu baku sawah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sedangkan luas baku sawah tahun 2024 hanya baku sawah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang. Adapun upaya nyata dalam mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Malang di antaranya melalui:
a. Pemberian insentif bagi kelompok tani, berupa penyediaan sarana dan prasarana pertanian. Pada tahun 2024 setidaknya ada 149 lokasi yang dibangun/direhabilitasi infrastruktur pertaniannya berupa jaringan tersier, dam parit, irigasi air tanah dangkal, irigasi perpipaan, jalan usaha tani, jalan produksi, dam parit dan prasarana pendukung pertanian lainnya;
b. Untuk memastikan ketersediaan air irigasi, juga dilakukan pengembangan sumber-sumber air melalui pembangunan irigasi air tanah dangkal dan pembangunan irigasi perpipaan;
c. Untuk percepatan luas tambah tanam padi dan meningkatkan indeks pertanaman padi, dilaksanakan strategi optimalisasi pertanaman padi melalui pompanisasi, irigasi perpompaan dan irigasi perpipaan serta pemanfaatan UPJA untuk percepatan olah tanah;
d. Selain dari peningkatan infrastruktur pertanian, upaya untuk mendukung percepatan swasembada pangan juga dilakukan melalui pengembangan varietas padi lokal yang produktivitasnya rata-rata mencapai 10-12 Ton/hektar dan potensinya mencapai 14 Ton/hektar;
e. Untuk meningkatkan pengendalian dan pemanfaatan lahan pertanian, setidaknya ada kurang lebih 200 hektar lahan pertanian penggantian dari alih fungsi lahan yang perlu ditingkatkan produktivitasnya untuk lahan pertanian padi.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Nasional Demokrat, Sanusi menyampaikan:
1. Berkenaan dengan target Pendapatan Asli Daerah pada APBD tahun 2024 sebesar 1 Triliun 39 Miliar 565 Juta 414 Ribu 637 Rupiah, terealisasi sebesar 926 Miliar 861 Juta 257 Ribu 901 Rupiah 41 Sen atau 89,16%. Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan upaya peningkatan penerimaan pajak daerah dengan mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak daerah serta sosialisasi terkait pajak daerah kepada masyarakat melalui berbagai media. Selain itu, koordinasi dan kolaborasi dengan Perangkat Daerah Penghasil retribusi juga akan terus ditingkatkan, utamanya terkait data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 (lima) tahun ke depan yang terdapat dalam Kajian Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan PAD Kabupaten Malang.
2. Dalam rangka optimalisasi realisasi belanja atau penyerapan anggaran untuk meminimalisasi SILPA, maka akan terus dilakukan langkah-langkah konkret mendorong percepatan penyerapan anggaran oleh seluruh Perangkat Daerah, melalui monitoring, evaluasi dan asistensi secara periodik. Selain itu, upaya-upaya percepatan realisasi anggaran akan terus dilakukan di antaranya melalui percepatan penetapan pejabat pengelola keuangan, peningkatan kapasitas SDM perencana dan pengelola keuangan, serta pengadaan barang dan jasa, optimalisasi belanja melalui e-katalog, mekanisme pembayaran sesuai dengan kemajuan fisik atau kemajuan kegiatan agar tidak menumpuk di akhir tahun, serta percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
3. Berkenaan dengan BUMD, dapat kami sampaikan bahwa penjelasan tersebut telah dijawab sebagaimana jawaban atas Pemandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi pada nomor 2
huruf c, halaman 10 dan 11.

Berkaitan dengan Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, bahwa Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik untuk mencapai sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dalam rangka pemenuhan SPM. Oleh karena itu, alokasi anggaran diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Di antaranya untuk infrastruktur yang ditujukan dalam rangka pemenuhan SPM sesuai ketentuan, dan juga akan mempunyai multiplier effect yang kuat dalam peningkatan produktivitas ekonomi secara keseluruhan, seperti aksesibilitas dan mobilitas produksi dan pemasaran, sehingga akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dalam rangka sinergi dan keselarasan pembangunan serta pencapaian target kinerja daerah, maka akan terus diupayakan untuk pemenuhan alokasi anggaran pada urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, seperti untuk pemberdayaan masyarakat pada bidang pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM, sesuai target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat dapat disampaikan hal-hal berikut:
1. Berkenaan dengan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen dan terus berupaya agar belanja daerah khususnya belanja bantuan sosial, benar-benar dapat membawa dampak manfaat secara langsung kepada masyarakat dalam pengurangan kemiskinan, dan penguatan infrastruktur. Di antaranya dalam penyusunan program, lebih fokus dan prioritas pada upaya yang berdampak nyata bagi masyarakat dengan berlandaskan pada aspirasi masyarakat dan perencanaan berbasis bukti/data (Evidence-Based Planning), mengoptimalkan implementasi penganggaran berbasis kinerja yaitu tidak sebatas pada output, namun juga capaian yang terukur pada outcome dan impact-nya. Selanjutnya, juga akan terus dilakukan peningkatan kompetensi pelaksana program/kegiatan, serta penguatan pengawasan dalam pelaksanaannya.
2. Berkenaan dengan SILPA Tahun Anggaran 2024, sesuai ketentuan penggunaannya yang didasarkan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran sebelumnya (bersifat spesifik), pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali SILPA dimaksud sesuai sumber dana dan penggunaannya. Adapun untuk SILPA yang tidak ditentukan penggunaannya, maka akan dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan.
3. Langkah konkret mencakup alokasi anggaran untuk penguatan infrastruktur lingkungan, pemetaan kawasan hijau, serta pelibatan masyarakat, termasuk desa dalam program pelestarian lingkungan, diwujudkan melalui kebijakan pengelolaan sampah terpadu, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi mata air, dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam perencanaan jangka panjang dan jangka menengah, juga telah tertuang indikator ekonomi hijau dengan harapan menjadi indikator yang terukur akan dampak lingkungan dan efisiensi penggunaan sumber daya alam termasuk merancang kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal-hal yang mendukung seperti penggunan Energi Baru Terbarukan/EBT, efisiensi penggunaan energi, penyediaan infrastruktur seperti transportasi publik dan bangunan hijau, perlu dikembangkan pada pembangunan Kabupaten Malang berkelanjutan. Dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur ramah lingkungan di tingkat desa, dilakukan melalui kegiatan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa yang mendorong Pemerintah Desa melalui pengganggaran pada APBDesa yang bersumber dari Dana Desa diprioritaskan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, antara lain pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di antaranya melalui kegiatan pengelolaan sampah desa, penanaman pohon dan penghijauan, pelestarian sumber mata air dan sungai, pengembangan energi baru dan terbarukan.

Berkenaan dengan Pandangan Umum FRAKSI PKS, HANURA, dan DEMOKRAT, dapat kami sampaikan bahwa:
1. Luasnya wilayah Kabupaten Malang menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan infrastruktur sampai dengan desa terpencil. Oleh karena itu, konektivitas jalan, pemenuhan layanan dasar dan perluasan jaringan internet merupakan salah satu fokus pemerintah karena diharapkan menjadi pengungkit perekonomian. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Malang tetap berkomitmen dalam meningkatkan kemajuan wilayah termasuk wilayah pinggiran dan desa terpencil. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang sedang berupaya melakukan mapping ketimpangan spasial pendidikan dan kesehatan berbasis lokus dan kebutuhan serta memanfaatkan data kemiskinan untuk penentuan sasaran.
2. Berkaitan dengan penurunan kemiskinan, telah kami jelaskan sebagaimana PU Fraksi PDIP pada nomor 3, halaman 7, 8 dan 9.
3. Pemerintah Kabupaten Malang saat ini sedang melakukan kajian akademik, yaitu melalui penyusunan Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID) yang dijadikan sebagai landasan penyusunan RPJMD sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029.
4. Penerapan e-government dan digitalisasi anggaran pada tata kelola APBD Kabupaten Malang telah menggunakan aplikasi umum yang disediakan oleh Kemendagri RI dengan nama SIPD-RI sebagai platform digital yang dikembangkan untuk menyalurkan semua data. Begitupun dalam hal pembayaran, sebagian besar telah terlaksana secara digital meliputi gaji, tunjangan, pengadaan barang dan jasa, dan untuk belanja modal menggunakan aplikasi Inaproc Versi 6.
5. Dalam rangka keterbukaan informasi publik, pada dasarnya telah dilakukan upaya publikasi terkait informasi keuangan daerah sesuai yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya yaitu publikasi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya, dalam rangka penyajian informasi keuangan dalam format yang mudah dipahami oleh masyarakat luas, maka akan dilaksanakan penyajian informasi terkait APBD melalui dashboard dan infografis ringkasan APBD. Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menerapkan open budgeting secara konsisten, melakukan upload data perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui website Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka mewujudkan terpenuhinya Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
6. Disebutkan bahwa meskipun anggaran pendidikan dan kesehatan cukup besar secara nominal, tingkat pemanfaatan yang berdampak langsung ke peningkatan kualitas masih rendah. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena kurangnya tenaga kesehatan apabila dihubungkan dengan rasio jumlah penduduk. Alternatif yang diupayakan adalah dengan melakukan rekrutmen tenaga kesehatan melalui mekanisme rekrutmen BLUD yang disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran BLUD Puskesmas. Sedangkan untuk alat kesehatan secara terus menerus dilakukan upaya pemenuhan melalui pembiayaan dari APBD murni maupun dari sumber dana transfer seperti DAK fisik maupun dropping alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
7. Sebagaimana disampaikan, potensi ekonomi kreatif perlu dioptimalkan, salah satunya melalui pemetaan sub sektor ekonomi kreatif yang perlu dikembangkan untuk keberlanjutan ekraf maupun para pelaku ekraf. Di Kabupaten Malang langkah ini dilaksanakan dengan mendukung sektor pariwisata melalui optimalisasi potensi destinasi wisata unggulan kabupaten (baik dari aspek amenitas, aksesibilitas serta atraksi) guna meningkatkan pendapatan daerah.
Di sisi lain, dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pemerintah Kabupaten Malang secara terus-menerus melakukan sosialisasi terkait aplikasi sipanji.id. Kami juga terus berupaya dalam meningkatkan inovasi dengan melakukan perluasan kanal pembayaran, antara lain melalui teller, ATM, Virtual Account, Kantor Pos, Gopay, ShopeePay, LinkAja, OVO, Dana, Laku Pandai, QRIS, dan lain lain. Selanjutnya kami berupaya melakukan pengembangan terkait optimalisasi pemungutan pajak melalui kerja sama dengan aplikasi berbasis daring seperti Traveloka, GoFood, dan lain sebagainya.
8. Potensi PAD yang digali dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tentunya memerlukan kolaborasi dan sinergi antar Perangkat Daerah terkait. Sebagaimana hasil rekomendasi untuk meningkatkan potensi PAD sektor pariwisata, maka Pemerintah Kabupaten Malang akan lebih mengoptimalkan kerja sama dengan stakeholders bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta merencanakan pembentukan Badan Promosi Pariwisata sebagai upaya mendukung pengembangan juga pendukung kepariwisataan juga perekonomian daerah.
9. Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan rekomendasi pembentukan tim quality assurance independent untuk proyek infrastruktur. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, kami telah menghadirkan pengawas independen yang disebut Konsultan Pengawas, yang berperan penting dalam menjamin kualitas dan kepatuhan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat juga mekanisme pengawasan lain seperti Probity Audit, pengawasan oleh BPK, dan APIP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (rds/hel)

 

Exit mobile version