DPRD Kabupaten Malang membahas Raperda pengendalian plastik sekali pakai di tengah tantangan pengelolaan sampah dan kebutuhan regulasi daerah.
INDONESIAONLINE – Plastik sekali pakai selama bertahun-tahun hadir sebagai benda kecil yang nyaris tak terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Kantong belanja, kemasan makanan, gelas plastik hingga berbagai wadah sekali pakai digunakan dalam hitungan menit, tetapi persoalan yang ditinggalkannya dapat berlangsung jauh lebih lama.
Di tengah persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mulai mendorong penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
Pembahasan regulasi itu menjadi salah satu agenda strategis legislatif Kabupaten Malang. Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, Raperda tersebut telah masuk dalam pembahasan melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 3 September 2026.
“Pembahasan Raperda strategis mengenai pengendalian penggunaan plastik sekali pakai tersebut turut ditujukan untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang harus semakin terjaga,” ujar Darmadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan resmi DPRD, agenda pada 3 September 2026 salah satunya berkaitan dengan tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Masuknya isu plastik sekali pakai dalam agenda legislasi daerah memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai urusan pengangkutan dan pembuangan. Persoalan tersebut mulai diarahkan ke hulu: bagaimana sampah dicegah sebelum menjadi beban sistem persampahan.
Sampah Tak Berhenti Di Tempat Pembuangan
Kabupaten Malang sebenarnya telah memiliki payung hukum mengenai pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH Kabupaten Malang. Regulasi tersebut antara lain menempatkan pembatasan timbulan sampah, penggunaan kembali, serta daur ulang sebagai bagian dari pengelolaan sampah.
Bahkan, aturan tersebut secara eksplisit menyebut pembatasan penggunaan kantong plastik dan menghindari barang atau kemasan sekali pakai sebagai contoh upaya pembatasan timbulan sampah.
Karena itu, Raperda baru tentang plastik sekali pakai memiliki tantangan penting: memastikan regulasi tidak sekadar mengulang norma yang sudah ada, tetapi memberikan instrumen yang lebih spesifik, terukur, serta dapat diterapkan di lapangan.
Kebutuhan tersebut semakin relevan jika melihat skala persoalan sampah nasional. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dihimpun dari 278 kabupaten/kota pada 2025 mencatat timbulan sampah sekitar 29,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32,9 persen yang tercatat terkelola, sedangkan 67,1 persen atau sekitar 19,59 juta ton masih masuk kategori tidak terkelola.
Angka tersebut memberi gambaran bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan pengangkutan dan tempat pemrosesan akhir memiliki keterbatasan. Sampah perlu ditekan sejak sumbernya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memiliki kebijakan nasional yang mendorong pengurangan sampah oleh produsen. Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 menetapkan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen hingga 2029 dengan target pengurangan 30 persen dibandingkan baseline timbulan sampah produk dan kemasan. Regulasi tersebut juga mencantumkan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, wadah makanan plastik foam dan plastik foam sebagai jenis yang dilarang digunakan mulai 1 Januari 2030, kecuali daerah menetapkan waktu yang lebih cepat.
Konteks nasional tersebut membuat langkah Kabupaten Malang menarik untuk dicermati. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk menerjemahkan kebijakan pengurangan sampah menjadi aturan yang lebih sesuai dengan karakter wilayah, aktivitas perdagangan, pariwisata, permukiman hingga sektor usaha makanan dan minuman.
Regulasi Harus Menjawab Persoalan Di Lapangan
Tantangan berikutnya bukan semata menyusun larangan. Regulasi harus menjawab pertanyaan yang lebih praktis: siapa yang diawasi, jenis plastik apa yang dibatasi, bagaimana masa transisinya, alternatif apa yang disediakan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksinya.
Kabupaten Malang sebelumnya juga telah menjalankan berbagai upaya pengelolaan sampah. Pada Juni 2025, pemerintah daerah meluncurkan layanan persampahan melalui UPT Pengelolaan Persampahan Tumpang yang menjadi bagian dari Program Bersih Indonesia dan disebut sebagai proyek percontohan nasional. Program tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih andal dan berkelanjutan.
Pada 2026, Pemkab Malang juga menetapkan target pembangunan daerah yang berkaitan dengan layanan persampahan. Dalam RKPD 2026, indikator proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah ditargetkan 63,53 persen. Sementara indikator kinerja tingkat pelayanan persampahan ditargetkan mencapai 75,53 persen dengan dukungan anggaran program pengelolaan persampahan sekitar Rp19,2 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengurangan plastik sekali pakai idealnya tidak berdiri sendiri. Kebijakan pembatasan dari sumber harus berjalan beriringan dengan peningkatan layanan pengumpulan, pemilahan, pengolahan, daur ulang dan perubahan perilaku masyarakat.
Darmadi menyebut pembahasan Raperda lingkungan tersebut berjalan bersama sejumlah agenda legislasi lain. Di antaranya Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 dan dana cadangan Pilkada.
“Beberapa pembahasan Raperda tersebut juga dilakukan untuk memastikan agar anggaran daerah harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.
Legislasi yang dibahas DPRD juga mencakup perubahan regulasi desa serta perlindungan guru. Menurut Darmadi, seluruh agenda tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kebijakan daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Desa harus semakin kuat dan pendidikan harus semakin terlindungi. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Malang turut membahas Raperda mengenai perubahan regulasi tentang desa hingga perlindungan terhadap guru,” imbuhnya.
Darmadi menilai produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia berharap setiap regulasi mempunyai dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
“Perubahan tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Pandangan itu menjadi penting dalam konteks Raperda plastik sekali pakai. Sebab keberhasilan aturan nantinya tidak hanya diukur dari seberapa tegas larangan ditulis, melainkan dari seberapa banyak sampah plastik yang benar-benar dapat dicegah.
Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menunjukkan arah tersebut melalui kegiatan lingkungan. Pada Agustus 2026, misalnya, kegiatan bersih pantai di Pantai Modangan memasukkan pengurangan sampah plastik sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir.
Artinya, pekerjaan rumah berikutnya adalah menghubungkan berbagai gerakan lingkungan itu dengan kebijakan yang konsisten.
“DPRD Kabupaten Malang terus mendorong agar setiap Raperda tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi juga menjadi instrumen perubahan dan solusi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Ruang publik untuk mengawal proses legislasi juga mulai diperluas. Materi Raperda dan produk hukum dapat diakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, DPRD berencana meluncurkan podcast Warung Kopi Perda melalui kanal YouTube pada September 2026 sebagai ruang komunikasi dan diskusi mengenai peraturan daerah.
Pada akhirnya, pembahasan Raperda plastik sekali pakai akan berhadapan dengan satu ukuran paling sederhana: apakah kebiasaan menggunakan plastik sekali pakai benar-benar berubah.
Jika regulasi mampu mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat sistem persampahan, maka aturan tersebut tidak hanya menjadi produk legislasi. Ia dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
