INDONESIAONLINE – DPRD Kabupaten Malang mulai menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi sebagai langkah memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro di daerah.
Sosialisasi tersebut dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk para camat se-Kabupaten Malang.
Redam menjelaskan, salah satu poin penting dalam ranperda tersebut adalah penerapan sistem tanggung renteng yang nantinya akan mendapat supervisi dari pihak terkait, termasuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Jawa Timur dan Dekopinda Kabupaten Malang. “Ada beberapa poin yang jadi titik penekanan. Yang pertama terkait sistem tanggung renteng. Sistem tanggung renteng itu juga sudah kami tuangkan di ranperda,” ujarnya.
Selain itu, ranperda menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi. Menurut Redam, keberadaan regulasi tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis tanpa diikuti pembinaan yang berkelanjutan.
Ia mengakui pemerintah selama ini telah memberikan pembinaan kepada koperasi. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar koperasi di Kabupaten Malang dapat berkembang lebih optimal. “Betul-betul butuh pemerintah yang menjadi sebuah pembina dari koperasi yang ada di wilayahnya,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, DPRD juga memperkenalkan dua rancangan peraturan daerah. Selain Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, turut disampaikan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Redam meminta para camat tidak hanya menjadi peserta sosialisasi, tetapi juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam membina koperasi di wilayah masing-masing.
Menurut dia, setelah ranperda disahkan melalui rapat paripurna dan diundangkan, tahapan berikutnya adalah penyusunan peraturan bupati (perbup) oleh Bagian Hukum bersama Dinas Koperasi. Ia menilai keberadaan peraturan pelaksana sangat penting agar implementasi perda dapat segera berjalan di lapangan.
“Dinas Koperasi harus segera menyusun perbup, karena perbup kita ini banyak yang belum jadi. Perdanya ada, tapi perbupnya tidak ada,” ujarnya.
Secara umum, Redam menilai kondisi koperasi di Kabupaten Malang sudah cukup baik. Meski demikian, ia menekankan perlunya pendataan yang lebih akurat serta penguatan di berbagai sektor agar koperasi mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara optimal.
Ranperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya usaha mikro yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Menurut Redam, kelompok usaha mikro yang berkembang dapat berhimpun menjadi koperasi sehingga perlu memperoleh perlindungan dan pemberdayaan.
Ia menambahkan, Dinas Koperasi diharapkan mampu menaungi seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi melalui implementasi perda tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah daerah juga direncanakan melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap koperasi. Setiap tiga bulan, laporan koperasi akan ditelaah untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi sehingga dapat dicarikan solusi melalui pembinaan yang tepat.
“Jadi, tidak hanya mengecek saja, tapi juga kita breakdown. Misalkan terkait mengapa ada koperasi yang belum maju, kendalanya di mana. Jadi, perlu monitoring terhadap setiap koperasi. Sedangkan teknisnya nanti di Dinas Koperasi yang memang harus bisa menjangkau koperasi-koperasi tersebut,” pungkasnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui materi ranperda atau produk hukum bisa mengaksesnya melalui laman jdihdprd.malangkab.go.id.(as/hel)







