JATIMTIMES – Pemkab Banyuwangi memberikan tabggapan atas pandangan umum fraksi di DPRD terkait penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga, khususnya penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi. Pemkab sependapat dengan legislatif  dan  menyampaikan terima kasih atas pandangan yang disampaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh H Sugirah, wakil bupati Banyuwangi. Dia yang membacakan jawaban bupati dalam rapat  paripurna DPRD tentang jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar bupati terkait rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak Ketiga di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu (11/12/2021).

Menurut Sugirah, eksekuti betul-betul memprioritaskan  rencana pemasangan 3.000 sambungan rumah (SR) untuk warga yang membutuhkan dan wong cilik yang selama ini membutuhkan layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM).  

Baca Juga  Wali Kota Sutiaji Terima Ijazah Kitab Ratibul Haddad dan Syawariqul Anwar dari KHR Achmad Azaim

“Terhadap masukan fraksi yang terhormat agar  PUDAM sebagai BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum meningkatkan tata kelola efesiensi operasi, keuangan dan kualitas layanan guna tercapainya sasaran penilaian yang nantinya akan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” kata wakil bupati Banyuwangi asal Kecamatan Siliragung tersebut.

Wabup yang disapa Pak Dhe Girah itu menuturkan,  penggunaan alokasi dana hibah sebesar 9 miliar rupiah untuk 3.000 SR rumah dalam program pasang baru reguler calon pelanggan PUDAM hanya dibebankan untuk jaringan pipa dari jaringan tersier ke sambungan rumah.  Sedangkan jaringan tersier menjadi tugas dan kewajiban perusahaan.

Adapun  mekanisme dana hibah, lanjut Girah,  sebagaimana dalam ketentuan hibah, mensyaratkan bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan dana talangan untuk membiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal yang nantinya akan mendapatkan penggantian oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Di Tanaka, Satpol PP Kabupaten Malang Kembali Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sementara Ruliyono, pimpinan rapat paripurna yang juga wakil ketua DPRD Banyuwangi, kepada sejumlah wartawan menyatakan terkait penyertaan modal terhadap PUDAM wajib dibuatkan perda agar dana bantuan 9 miliar rupiah tersebut bisa cair.

Dia menambahkan dana tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Australia yang diberikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sehingga membutuhkan Perda sesuai dengan permintaan pemerintah pusat dan provinsi agar dana bantuan tersebut bisa cair dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Apabila dana 9 miliar rupiah tersebut cair, dewan meminta kepada PUDAM Banyuwangi untuk melakukan analisis secara cermat menjalankan amanat yang tertera dalam perda. Program yang dilakukan bukan sekadar untuk mendapatkan hasil, akan tetapi merupakan fungsi pelayanan kepada masyarakat Banyuwangi,” ujar politisi Golkar asal Glenmore tersebut.



Nurhadi Joyo