DPRD Surabaya Soroti Kabel Optik Semrawut, Minta Segera Ditertibkan

Persoalan kabel optik semrawut di Kota Surabaya membuat dewan meminta Pemkot segera bertindak melakukan penertiban (Ist)

DPRD Surabaya mendesak penertiban kabel optik semrawut yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota.

INDONESIAONLINE –  Pemandangan kabel optik yang menjuntai di atas jalan dan menumpuk pada sejumlah tiang di berbagai sudut Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Selain dianggap mengganggu keindahan kota, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan jaringan kabel yang dinilai semakin semrawut. Desakan itu muncul karena hingga kini masih banyak kabel yang menggantung rendah, melintang di jalan, bahkan tidak diketahui secara pasti status perizinannya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Moch Machmud menilai persoalan kabel optik tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kecil. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya tumpukan kabel dalam jumlah besar pada satu titik yang berpotensi memicu risiko bagi pengguna jalan.

Ancaman Keselamatan di Balik Kabel yang Menumpuk

Perkembangan layanan internet dan telekomunikasi memang mendorong peningkatan pembangunan jaringan kabel optik. Namun, di sisi lain, pertumbuhan tersebut dinilai tidak diimbangi dengan pengawasan dan penataan yang memadai.

Machmud menyoroti fenomena satu tiang yang dipenuhi berbagai kabel dari sejumlah penyedia layanan. Dalam beberapa kasus, jumlah kabel yang menempel pada satu tiang bahkan mencapai tujuh hingga sepuluh jalur sekaligus.

Kondisi semakin mengkhawatirkan ketika sebagian kabel terlihat menjulur hingga ke area jalan. Pada malam hari, kabel yang menggantung rendah sulit terlihat oleh pengendara sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Seringkali orang kejerat lehernya karena kabel enggak terlihat malam hari atau kabel putus,” ujar dia.

Menurut Machmud, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan publik. Karena itu, penanganannya harus menjadi prioritas sebelum muncul korban jiwa.

Ia mengingatkan bahwa langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan tindakan setelah insiden terjadi. Pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini dan segera mengambil tindakan korektif.

Kritik terhadap Pola Penanganan Pemkot

Dalam pandangan Machmud, salah satu persoalan utama adalah pola kerja yang cenderung bersifat reaktif. Pemerintah baru bergerak setelah muncul kejadian yang menimbulkan perhatian publik.

Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di Surabaya. Salah satunya kasus warga yang meninggal dunia setelah terperosok ke saluran drainase yang sedang dalam pengerjaan di kawasan Jalan Margorejo.

Menurutnya, setelah insiden tersebut terjadi, pemerintah langsung mengambil tindakan dan melakukan evaluasi terhadap proyek yang berjalan. Namun langkah serupa dinilai seharusnya bisa dilakukan jauh sebelum muncul korban.

“Kalau tidak ada kejadian, ya tidak ada perintah- perintah seperti itu. Ini namanya reaksional. Apakah tidak bisa sebelum ada korban bisa diatasi lebih dulu? Misalnya soal kabel optik ini, mumpung belum ada korban kejiret leher, kabel ini diatasi, dirapikan. Yang tidak berizin sikat,” tegas dia.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa persoalan kabel optik dapat berkembang menjadi masalah yang lebih serius apabila tidak segera ditangani. Terlebih, jaringan kabel kini semakin banyak ditemukan hingga ke kawasan permukiman padat penduduk.

Satpol PP Dinilai Bisa Bertindak Langsung

Machmud menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki instrumen yang cukup untuk melakukan penertiban. Salah satunya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki jaringan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya, keberadaan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) telah memberikan dasar hukum yang cukup bagi aparat untuk mengambil tindakan terhadap kabel yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan pemasangan.

“Satpol PP bisa langsung berinisiatif. Kalau kabel optik tersebut tidak ada izin, ya copot,” tandas dia.

Ia menilai koordinasi lintas organisasi perangkat daerah tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penertiban. Ketika ditemukan pelanggaran yang jelas, aparat berwenang dapat langsung melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain jaringan utama di jalan-jalan besar, Machmud juga menyoroti maraknya pemasangan kabel internet di lingkungan kampung. Menurutnya, tidak sedikit tiang baru yang tiba-tiba berdiri di depan rumah warga tanpa adanya pengawasan yang terlihat dari pemerintah.

Akibatnya, kabel-kabel terus bertambah dari waktu ke waktu dan menciptakan pemandangan yang tidak tertata di berbagai sudut kota. Persimpangan jalan, gang permukiman, hingga kawasan padat penduduk kini dipenuhi kabel yang saling bertumpuk.

Machmud membedakan kondisi tersebut dengan jaringan milik PLN yang telah memiliki standar penataan dan infrastruktur tersendiri. Sebaliknya, kabel milik berbagai penyedia layanan internet dan telekomunikasi dinilai menjadi sumber utama persoalan semrawutnya jaringan udara di Surabaya.

“Ya itulah yang harus disikat,” tegas dia.

Bahkan, ia mengaku memahami apabila ada warga yang akhirnya mengambil tindakan sendiri terhadap kabel-kabel yang dianggap tidak terpakai atau mengganggu lingkungan sekitar.

“Kalau ada warga yang menertibkan kabel itu bisa jadi karena sudah gregetan. Terlalu lama menunggu Pemkot enggak ada reaksi, ya tertibkan sendiri. Nggak apa-apa,” ungkap dia.

Desakan DPRD tersebut menjadi sinyal bahwa penataan kabel optik kini tidak lagi hanya berkaitan dengan keindahan kota. Di tengah semakin masifnya kebutuhan layanan internet, pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur digital dan keselamatan ruang publik. Tanpa langkah penertiban yang konsisten, persoalan kabel semrawut dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat (mbm/dnv).