Dua Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Dua Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto (io)

INDONESIAONLINE – Polresta Malang Kota memanggil dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dan Wasto, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang. Kasus yang bergulir sejak tahun 2015 ini menyeret nama keduanya karena diduga terlibat komunikasi dengan pihak ketiga dalam proses pengajuan izin pengelolaan sampah.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan surat permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa lahan TPA Supiturang. Kala itu, Cipto Wiyono menjabat sebagai Sekda dan Wasto sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Keduanya diduga terlibat komunikasi dengan Daniel, seorang pengusaha yang berminat mengelola TPA tersebut.

Berdasarkan Putusan Nomor: 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, nama Cipto dan Wasto tercatat terlibat dalam kasus ini. Polresta Malang Kota telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada keduanya. Cipto dikabarkan telah memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, Wasto hingga saat ini belum dapat memenuhi panggilan Polresta. Wiwid Tuhu Prasetyanto, Ketua Tim Pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kota Malang yang juga melibatkan Wasto di dalamnya, membenarkan absennya Wasto karena alasan kesehatan.

“Beliau masih belum sehat dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan kepolisian,” ujar Wiwid.

Surat panggilan terhadap Wasto bernomor B/3528/X/RES.3.3/2024/Satreskrim. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini (rw/dnv).