INDONESIAONLINE – Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan peristiwa kematian. Dilaporkan dua orang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Keduanya masing-masing Stefanus Selan pria asal Nusa Tenggara Timur dan Haryono warga Sanankulon Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, keduanya pesta miras di warung MJ di Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Setelah dari warung MJ, keduanya kemudian pulang ke rumahnya masing-masing. Keduanya meninggal dunia beberapa hari kemudian.

“Jadi untuk korban atas bama Haryono meninggal pada hari Jumat  di dalam kabin truk di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban Stefanus sempat dibawa ke rumah sakit dengan keluhan pusing dan muntah yang kemudian meninggal sehari kemudian di RSUD Mardi Waluyo,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga  QC Pileg Versi Indikator Politik Indonesia: PDI-P Masih Unggul

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Untuk menguak penyebab kematian kedua korban, polisi melakukan autopsi. Hasilnya di tubuh korban ditemukan tanda-tanda keracunan atau intoksikasi.

Selain itu polisi juga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembuat dan penjual miras oplosan yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia. Pelaku diketahui adalah  GN (28) warga Jalan Kelud, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Dari laporan hasil autopsi diketahui kedua korban ini mengalami intoksikasi atau keracunan. Kami juga mencocokkan jenis miras yang diminum oleh para korban, dan hasil kecocokannya sesuai dengan yang dijual pelaku,” terangnya.

Saat diperiksa polisi, penjual miras menyampaikan miras oplosan yang dijualnya adalah campuran antara alkohol 99 persen, air dan minuman  rasa-rasa.

Baca Juga  Bawa Suporter, DLH Kota Malang Teriakkan Yel-Yel Lagu Arema Berlirik Tupoksi di Lomba Senam

“Penjual mengaku, untuk rasa tergantung permintaan pembeli. Alkohol dicampur air dan kemudian dicampur dengan serbuk minuman rasa-rasa. Ini pengakuan penjual, kita akan dalami lebih lanjut,” pungkas Argo.