INDONESIAONLINE – Sidang Praperadilan anak kiai di Jombang, MSA yang menjadi tersangka dugaan pencabulan memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon atau kuasa hukum MSA memberikan pendapatnya.

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli dari pihak pemohon dimulai pada pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim Dodik Setyo Wijayanto.

Pada kesempatan ini, dua saksi ahli didatangkan langsung oleh pihak MSA, yaitu ahli hukum tata negara Dr King Faisal Sulaiman dan ahli hukum pidana Suparji. Keduanya menyampaikan pendapat berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

Dr King Faisal Sulaiman memberikan pendapatnya soal keabsahan penetapan tersangka MSA oleh pihak penyidik kepolisian. Menurut pandangannya, dalam sebuah perkara pidana, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Pemanggilan keterangan saudara MSA dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka, merupakan proses prosedur baku. Atau perintah yang ditetapkan oleh hukum acara pidana, sebagaimana diproyeksi dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014,” terangnya dalam persidangan, Selasa (25/01/2022).

Selain itu, menurut Faisal, merujuk Pasal 1 angka 2 Kuhap proses penyidikan tidak harus menetapkan adanya tersangka dan menentukan tindak pidananya. Namun, hal itu bisa gugur ketika dalam proses penyidikan telah memenuhi unsur dua alat bukti yang menguatkan perkara pidana yang dimaksud.

Baca Juga  Warga Dayak Ancang-Ancang Ikut Laporkan Rocky Gerung karena IKN Nusantara

“Mengapa MK dalam putusan nomer 21 mewajibkan dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena tindakan penyidikan jika merujuk pasal 1 angka 2 Kuhap, sama sekali tidak mengharuskan penyidik untuk menetapkan tersangka juga tidak mengharuskan pula penyidik menentukan tindak pidananya. Terkecuali disertakan bukti minimal dua alat bukti yang berhasil ditemukan penyidik, yang menunjukkan bahwa seseorang patut diduga bahwa sebagai pelaku tindak pidana tersebut,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Sementara kesaksian ahli kedua disampaikan oleh ahli hukum pidana, Suparji. Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini juga diminta memberikan keterangan ahli terkait penetapan tersangka MSA yang kini tengah dilakukan upaya praperadilan.

Menurut pandangannya, proses hukum harus dalam mewujudkan keadilan harus memperhatikan nilai hak asasi manusia. Untuk itu proses hukum harus berjalan prosedural dan proporsional.

“Mengingat dalam proses hukum sudah jelas bagaimana mekanisme hukum acara pidana, demikian pula sebagaimana ketentuan-ketentuan yang lain misalnya dalam konteks putusan MK nomor 21 tahun 2014 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu dilalui pemeriksaan calon tersangka,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim.

Dengan tidak dilaluinya prosedur hukum tersebut, lanjut Suparji, maka penetapan tersangka dalam sebuah perkara pidana dianggap cacat hukum.

Baca Juga  Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar di Persidangan Joddy

“Dengan demikian ahli berpendapat, jika proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka secara formil dan secara prosedural (penetapan tersangka, red) tidak sah secara hukum,” kata Suparji.

Agenda mendengarkan kesaksian kedua saksi ahli ini berakhir hingga pukul 13.15 WIB. Sementara, para pihak termohon tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Sidang berakhir dengan ditunda oleh Hakim. Persidangan akan dilanjutkan lagi dengan agenda kesimpulan Majelis Hakim pada Rabu (26/01/2022) pukul 14.00 WIB.

Untuk diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polres Jombang atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. Putra Kiai di Jombang itu, dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Berkas perkara MSA baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.

Pihak MSA malah melakukan upaya Praperadilan ke PN Surabaya pada 16 Desember 2022, terkait penetapan tersangkanya. Namun, hakim menolaknya karena dinilai kurang pihak karena Polres Jombang tidak dimasukkan dalam pihak yang digugat.

Upaya praperadilan pun kembali diajukan ke PN Jombang dengan memasukkan Polres Jombang selaku penyidik yang saat itu menetapkan MSA sebagai tersangka.



Adi Rosul