Beranda

Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI, Kejari Kota Batu: 30 Saksi Kita Periksa

INDONESIAONLINE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batu. Hingga kini, 30 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk pihak internal bank, debitur, dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui alur dan proses pengajuan hingga pencairan dana KUR, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian (pl/io)

“Progres saat ini masih di tahap pemeriksaan saksi. Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 orang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, saat ditemui baru-baru ini.

Januar menjelaskan bahwa Kejari berupaya mengusut perkara ini secara mendalam, termasuk menyelidiki jumlah korban dan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.

“Kami masih mendalami untuk menentukan tersangka dan menghitung kerugian negara. Nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Januar.

Dugaan korupsi KUR fiktif di BRI Cabang Batu ini terungkap berdasarkan laporan dari internal bank. Ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan terkait kredit usaha rakyat yang telah berjalan, dengan selisih nilai yang besar.

Kasus ini mulai diselidiki pada 13 Maret 2024, setelah Kejari memastikan adanya dugaan korupsi kredit fiktif berdasarkan bukti awal yang memadai.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan menggunakan data debitur fiktif untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Para pelaku menggunakan dua modus berbeda, yaitu modus topengan dan modus tempilan.

Pada modus topengan, pelaku membuat seolah-olah debitur mengajukan pinjaman, padahal faktanya debitur tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Sedangkan pada modus tempilan, pelaku mencari debitur yang memang membutuhkan pinjaman, namun kemudian mencairkan dana dengan nilai yang tidak sesuai atau melebihi jumlah yang seharusnya dipinjam.

Dampak kerugian dari praktik rasuah ini diperkirakan mencapai Rp50 juta per orang. Kejari Batu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesegera mungkin dan menindak tegas para pelaku yang terlibat (pl/dnv)

Exit mobile version