Polisi segera memanggil terlapor dugaan penipuan jual beli lapak Pasar Laron Batu. Penyidik masih melengkapi bukti transaksi korban.
INDONESIAONLINE – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi lapak pedagang di kawasan Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu, memasuki fase baru. Setelah memeriksa pelapor, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu kini menyiapkan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
Perkara tersebut menarik perhatian karena objek yang dipersoalkan bukan sekadar tempat berdagang. Lapak yang disebut diperjualbelikan berada di kawasan Alun-Alun Kota Batu, ruang yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi dan wisata masyarakat.
Penyidik harus memastikan terlebih dahulu bagaimana status lapak tersebut, siapa yang memiliki kewenangan mengelolanya, serta apakah terdapat hak seseorang untuk memindahtangankan atau memperjualbelikannya. Rangkaian pertanyaan itu menjadi penting karena transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan fasilitas yang disebut berada dalam kawasan milik atau pengelolaan pemerintah.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan. Setelah keterangan korban diperoleh, giliran pihak terlapor akan dimintai penjelasan.
“Iya, terlapor wajib untuk diundang,” ujar Ipda Sugeng Widodo saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Meski demikian, pemanggilan belum memiliki tanggal pasti. Penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan sekaligus melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.
“Masih dijadwalkan, belum tahu kapannya ya,” sambung dia.
Dari Transaksi Lapak Menuju Pembuktian Pidana
Kasus ini sebelumnya tercatat melalui Laporan/Pengaduan Nomor LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2026. Pelapor berinisial D telah menjalani pemeriksaan penyidik pada 20 Agustus 2026.
Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, kerugian yang dialami mencapai Rp15 juta. Dugaan transaksi itu disebut bermula ketika korban memperoleh informasi mengenai lapak yang dapat digunakan untuk berjualan di sekitar Alun-Alun Kota Batu. Pembayaran kemudian dilakukan, tetapi lapak yang dijanjikan tidak kunjung dapat digunakan.
Keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan kuasa hukumnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap terlapor menjadi bagian penting untuk menguji kronologi, maksud transaksi, kewenangan atas lapak, serta aliran uang yang dipersoalkan.
Dari sisi pembuktian, polisi juga masih menunggu dokumen transaksi perbankan yang disebut menjadi salah satu bukti materiil. “Bukti transfer saja, tapi belum diberikan oleh pelapor,” beber Sugeng.
Ketiadaan dokumen tersebut bukan berarti perkara berhenti. Justru penyidik perlu mengumpulkan bukti secara utuh agar hubungan antara pembayaran, janji pemberian lapak, dan kerugian yang dialami pelapor dapat diuji secara hukum.
Polisi sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan pungutan atau jual beli stan di kawasan tersebut. Pada Mei 2026, empat orang disebut telah dimintai klarifikasi, terdiri dari tiga pedagang dan seorang pembeli lokasi yang belum berjualan. Penyidik juga berencana meminta keterangan instansi terkait.
Artinya, perkara Pasar Laron bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Dugaan transaksi lapak telah menjadi perhatian aparat sejak beberapa bulan sebelumnya. Pemerintah Kota Batu bahkan menyiapkan verifikasi ulang terhadap pedagang yang menempati kawasan tersebut karena lokasi berjualan berkaitan dengan fasilitas milik pemerintah.
Lapak di Kawasan Wisata dan Pertaruhan Tata Kelola
Posisi Pasar Laron menjadi penting jika dilihat dari konteks ekonomi Kota Batu. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan menyumbang 18,69 persen terhadap struktur PDRB Kota Batu pada 2025, menjadi salah satu sektor ekonomi terbesar di daerah tersebut. Nilai PDRB Kota Batu pada tahun yang sama mencapai Rp23,68 triliun.
Kawasan Alun-Alun juga memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi lokal. Pemerintah Kota Batu sebelumnya menyebut para pedagang di kawasan alun-alun sebagai bagian dari pelaku UMKM yang diharapkan ikut memperoleh manfaat dari pengembangan Kota Batu sebagai destinasi wisata.
Karena itu, persoalan jual beli lapak tidak hanya menyangkut dugaan kerugian individu. Jika benar terdapat pihak yang memperdagangkan akses terhadap ruang publik tanpa kewenangan, persoalannya dapat berkembang menjadi isu tata kelola fasilitas umum dan perlindungan terhadap pedagang.
Namun, status pidana pihak yang dilaporkan tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Hal lain yang membuat perkara ini perlu ditangani secara hati-hati adalah adanya perbedaan antara akses berdagang dan kepemilikan atas ruang. Pedagang dapat saja memperoleh izin atau hak menempati lokasi berdasarkan ketentuan tertentu, tetapi hal itu tidak otomatis berarti lokasi tersebut dapat diperjualbelikan kepada orang lain.
Pemerintah Kota Batu sendiri pada 2026 melakukan pendataan Sensus Ekonomi untuk memetakan berbagai unit usaha, termasuk perdagangan dan UMKM. Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan menjadi dasar kebijakan ekonomi daerah.
Di tengah proses itu, penyelidikan Polres Batu menjadi ujian bagi kejelasan tata kelola lapak di ruang publik. Polisi tidak hanya dituntut mengurai siapa menerima uang dan siapa yang membayar, tetapi juga memastikan bagaimana status lapak, kewenangan pengelola, serta dasar seseorang menawarkan tempat tersebut kepada pedagang.
Untuk sementara, jumlah pengaduan resmi yang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini masih satu. Polres Batu tetap membuka ruang bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dengan pola serupa untuk menyampaikan laporan dan bukti kepada kepolisian.
Langkah tersebut penting agar dugaan transaksi lapak tidak berhenti sebagai persoalan antara dua pihak. Jika terdapat pola yang lebih luas, keterangan korban lain, dokumen pembayaran, maupun administrasi pengelolaan lapak dapat membantu penyidik melihat perkara secara lebih utuh.
Pada akhirnya, pemanggilan terlapor akan menjadi salah satu titik penting. Dari sana, penyidik dapat mempertemukan keterangan pelapor dengan versi pihak yang dilaporkan sebelum menentukan arah penanganan perkara berikutnya (pl/dnv).







