INDONESIAONLINE – Seorang pelajar menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya di Kota Blitar. Peristiwa ini menimpa PR (17), perempuan asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Mirisnya, kekerasan seksual yang dialami PR terjadi sejak ia masih berusia 12 tahun. Saat itu, ia masih  duduk di bangku SMP.

Pelaku MI (42),  yang tak lain ayah tirinya, melakukan berbagai cara untuk melampiaskan nafsunya. Bahkan ia menggunakan cairan kimia asam sulfat agar korban menuruti kemauannya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan, pelaku mengoleskan cairan asam sulfat ke sekitar paha korban saat korban sedang tidur. Korban yang merasakan efek cairan asam sulfat yang membuat kulit panas dan gatal dipedaya pelaku bahwa hal itu adalah guna-guna, yang dikirim ayah kandung korban.

Baca Juga  Berkas Kasus Penganiayaan Siswa MTs Blitar P21

“Itu menjadi gatal dan itu dibilang pelaku merupakan guna-guna yang dikirim oleh  ayah kandung korban,” jelas Samsul, Rabu (21/2/2024).

Untuk menyembuhkan guna-guna itu, pelaku mengelabuhi korban bahwa harus dengan ritual khusus. Salah satunya dengan melakukan persetubuhan.

“Modusnya pelaku membohongi korban bahwa untuk menyembuhkannya harus dengan ritual sampai berhubungan badan. Itulah alasan yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” imbuh Samsul.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, ia mengaku nafsu terhadap korban sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Pertama kali diajak langsung mau dengan cara ditakut-takuti. saya bilang kalau tidak mau nanti digoda setan yang dikirim ayahnya. Kadang di rumah saat istri tidur. Kadang saya ajak ke hotel,” ungkap pelaku.

Baca Juga  Baru Pertama Ikut, Kota Blitar Juara 2 Rumah Dataku Tingkat Jatim

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya mengadu ke sang kakek. Kakek korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota.

“Pelaku sudah ditahan dan saat ini  menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Samsul Anwar. (ar/hel)