INDONESIAONLINE – Seorang pria berinisial BA, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berumur 26 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kauman Diringkus Polisi

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami kepala serta relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten…

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perempuan berusia 39 tahun…

INDONESIAONLINE – Keputusan drastis diambil aktris Sandra Dewi. Dia akhirnya menarik kembali permohonan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset pribadi yang dikaitkan dengan kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Keputusan tersebut disampaikan…

INDONESIAONLINE – Selasa (28/10/2025) hari ini, artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. Menjelang momen…

Mantan ‘Ratu Narkoba’ Indragiri Hulu (Inhu), Nurhasanah alias Mak Gadi, kini dimiskinkan. Setelah divonis 17 tahun penjara, ia dijerat TPPU dengan penyitaan aset mencapai Rp 5,4 miliar. Simak tuntas sepak…







