INDONESIAONLINE – Efek aksi demo para siswa SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), beberapa pekan lalu berbuntut panjang. Bupati Malang Sanusi beserta jajaran pejabat Pemkab Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 4 Kepanjen, Jumat (23/2/2024) lalu.

Usai sidak, Sanusi menugaskan Inspektorat Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti aspirasi para siswa. Di mana, aksi demo siswa ini dipicu dari kebijakan-kebijakan kepala sekolah (kasek) SMPN 4 Kepanjen yang dianggap tidak tepat.

Misalnya, terkait iuran siswa untuk kegiatan belajar mengajar senilai Rp 250 ribu per bulan. penurunan prestasi dikarenakan guru jarang masuk, dan kinerja kepemimpinan

Hingga Senin (26/2/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Inspektorat masih mendalami sejumlah aspirasi yang disampaikan para siswa saat unjuk rasa tersebut.

Baca Juga  Antusias Tinggi, 3 Ribu Peserta Gowes Tahes Diberangkatkan Bupati Malang

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji membenarkan terkait aspirasi para sisi tersebut.

“Siswa mempertanyakan kelas digital dengan biaya tambahan ratusan ribu. Mereka mengeluhkan gurunya sering tidak masuk. Aspirasi kedua adalah terkait penurunan prestasi dalam beberapa lomba,” ucap Suwadji, Senin (26/2/2024).

Selain soal iuran dan prestasi, kinerja kepemimpinan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen juga disorot para siswa.

“Ada sikap kepala sekolah yang tidak disukai siswa terkait gaya kepemimpinannya, cara menegur, dan mendisiplinkan siswa,” ujar Suwadji.

Ketidakcocokan dengan kinerja kepala sekolah, ditambah dengan beberapa kebijakan yang dianggap tidak sesuai, seperti penggantian beberapa pejabat di SMPN 4 Kepanjen, menjadi salah satu pemicu aksi demonstrasi tersebut.

Baca Juga  Polisi Tetapkan  Dua Tersangka Kasus PKH di Desa Sawaran  

“Baru saja terjadi penggantian wakil kepala sekolah dan staf. Itu menimbulkan pro dan kontra. Ada salah satu bidang kesiswaan yang disukai siswa diganti. Siswa merasa tidak terima karena masih senang dengan pejabat sebelumnya,” terangnya.

Suwadji menambahkan, hingga Senin (26/2/2024), Inspektorat masih melakukan pendalaman. Hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Malang untuk disikapi dan bahkan diberikan sanksi jika memang diperlukan.

“Baik kepala sekolah, komite, guru, dan perwakilan siswa akan didalami oleh inspektorat. Pak Bupati akan menentukan penyelesaian dan solusi, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” pungkasnya (al/dnv).