INDONESIAONLINE – Menyambut tahun 2022, pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal itu merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada ussaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kredit usaha rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12/2021), menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor). Hal itu untuk mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR tahun 2022 mendatang.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Lebih lanjut, pada rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi over head cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR super mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 perse, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi covid-19.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Kembali Buka Pelatihan Gratis, Calon Pekerja Bisa Ikut

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022. Penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022 itu sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Sementara pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp 11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi covid-19) menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp 23,7 triliun pada tahun 2021.

Baca Juga  Beli Elpiji Melon Pakai KTP, Begini Caranya

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 373,35 triliun.

Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Berdasarkan hasil keputusan rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp 220 triliun meningkat menjadi Rp 253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.

Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp 285 triliun. Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.



Hendra Saputra