INDONESIAONLINE -Mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Kompol Chuck Putranto,  batal dipecat dari anggota Polri. Itu karena Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck.

Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil putusan majelis banding adalah yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, Kompol Chuck masih merupakan anggota korps Bhayangkara.

“Demosi 1 tahun. Dengan putusan banding tersebut, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujar Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga  Gali Lobang Tutup Lobang. Perusahaan Property ini, Tipu Konsumen di Tulungagung Untuk Menutup Hutang di Jawa Tengah

Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar Kamis 1 September 2022 laku, Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto karena keterlibatannya dalam penembakan dan pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo (eks kadiv propam Polri). Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding. (red/hel)