Beranda

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini menyandang status tersangka. (cnbc)

INDONESIAONLINE – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut membenarkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia mengatakan masyarakat kini telah memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Yang selama ini dinanti masyarakat kini sudah jelas. Sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi yang kini diisi Plt Jampidsus Rudi Margono,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Tiga kasus yang diusut polisi itu adalah dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rumah mewah di Sentul sudah diakui milik Febrie Adriansyah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul milik Febrie Adriansyah
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. Rp 4. 462.365.000
2. USD 84.356
3. SAR 17.595
4. SGD 83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
1. Rp 520.000.000
2. USD 133.000

(rds/hel)

Exit mobile version