Beranda

Eks Menag Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK

Eks Menag Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbaju tahanan KPK. (ig)

INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut mulai diproses pada Senin (23/3/2026). Yaqut yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini kembali ditempatkan di rutan KPK.

Meski demikian, saat pengumuman disampaikan, Yaqut belum langsung dipindahkan ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan kembali dilakukan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Namun, sekitar sepekan kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.

Perubahan status tersebut baru diumumkan ke publik pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Informasi mengenai tidak lagi ditahannya Yaqut di rutan KPK sempat mencuat lebih dahulu dari pihak luar, sebelum akhirnya dikonfirmasi resmi oleh KPK pada malam harinya. (rds/hel)

 

Exit mobile version