INDONESIAONLINE – Sepintar-pintarnya bajing meloncat, jatuh juga. Begitulah peribahasa yang tepat disandangkan ke Saidurrahman eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Saidurrahman merupakan buronan dari kasus korupsi program wajib kuliah Ma’had, senilai Rp 956 juta. Ia juga telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu dan Senin (27/11/2023) ia pun berhasil diringkus aparat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mochammad Ali Rizza mengatakan, Saidurrahman diringkus di salah satu tempat di Kota Medan.
“(Jadi) Penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023. Di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pungutan Ma’had,” ucap Ali.
Selama buron sekitar empat bulan, Saidurrahman kerap bepergian ke wilayah Jabodetabek. Aksinya baru bisa terendus pihak kejaksaan saat dia berada di Medan.
Kini, Saidurrahman ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi Pungutan Ma’had
Korupsi program wajib kuliah Ma’had yang dilakukan Saidurrahman terjadi pada tahun ajaran 2020-2021.
Modusnya tersangka meminta biaya iuran program Ma’had kepada para mahasiswa, tapi program itu ternyata tidak berjalan.
“Kan ada program Ma’had, di mana pada saat itu ada Covid, jadi programnya tidak jalan. Mereka (mahasiswa) sudah setor, setiap mahasiswa (wajib) bayar Rp 3,6 juta, kalau nggak salah. Tapi program enggak jalan, Lalu dihitung sama BPK ada dugaan korupsi Rp 965 juta,” terang Ali.
Saidurrahman tak sendirian. Ada dua orang lain yang menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar. Keduanya juga telah ditangkap dan ditahan.
Ini merupakan kali kedua Saidurrahman terjerat korupsi. Sebelumnya pada 29 November 2021, dia divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU Medan yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar.