INDONESIAONLINE – Perang urat syaraf antara Elon Musk dan Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes semakin memanas. Twitter, yang kini berganti nama menjadi X terancam diblokir di Brasil jika tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.
Puncak ketegangan terjadi pada Kamis (29/8/2024) ketika Moraes memberikan ultimatum bagi X untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil sebelum pukul 8 malam waktu setempat. Perintah ini merupakan buntut dari penolakan X untuk memblokir akun-akun yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks selama pemerintahan mantan Presiden Jair Bolsonaro.
Alih-alih tunduk, Musk justru menantang keputusan Moraes melalui akun Twitter resmi X. “Kami perkirakan Hakim Alexandre de Moraes akan segera memerintahkan penutupan kantor X di Brasil – semata-mata karena kami tidak akan mematuhi perintah ilegalnya untuk menyensor lawan politiknya,” tulis akun @GlobalAffairs.
Tak cukup sampai disitu, Moraes juga membekukan rekening perusahaan internet Starlink, yang juga milik Musk. Langkah ini diambil lantaran X menunggak denda hingga Rp54,97 miliar karena gagal menyerahkan sejumlah dokumen.
Perseteruan ini sejatinya merupakan benturan dua prinsip fundamental: kebebasan berbicara dan penegakan hukum. Musk, yang dikenal sebagai pendukung kebebasan berbicara absolut, menolak permintaan Moraes dengan dalih melindungi hak pengguna.
Sebaliknya, Moraes berargumen bahwa kebebasan berbicara bukanlah hak mutlak. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian justru dapat membahayakan demokrasi dan menimbulkan kekerasan.
Nasib Twitter (X) di Ujung Tanduk
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Musk akhirnya akan melunak dan menuruti perintah pengadilan Brasil. Yang jelas, nasib Twitter (X) di Brasil kini berada di ujung tanduk.
Kasus ini menjadi preseden menarik tentang batas-batas kebebasan berbicara di era digital. Akankah platform media sosial seperti Twitter memiliki kewenangan untuk mengatur konten sesuai keinginannya, ataukah harus tunduk pada aturan hukum setiap negara? Hanya waktu yang dapat menjawabnya.