Beranda

Empat Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Slamet Uliandi Diduga Jadi Pengendali

Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), mantan kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. (ist)

INDONESIAONLINE – Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), mantan kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan tersebut membuat jumlah jenderal yang terseret sebagai tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan operasi penyadapan tersebut. Ia disebut bertindak sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau monitoring center (MC).

Dalam kapasitas itu, Slamet berwenang memberikan persetujuan terhadap setiap kegiatan yang dijalankan oleh kepala bagian pemantauan, yakni EH dan AS.

Suhermanto menjelaskan, setiap aktivitas provisioning maupun penyadapan yang hendak dilakukan kedua tersangka tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Slamet. “Sampai dengan saat ini, kabag mon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Keterlibatan Slamet juga terungkap dalam dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut pernah meminta persetujuan kepada SU untuk menghapus sejumlah berkas hasil operasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Suhermanto menyebut setiap tindakan dalam operasi yang diduga berlangsung secara ilegal itu harus mendapatkan izin dari Slamet. “Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain diduga turut menjadi korban, mulai dari Listyo Sigit dan koleganya, para menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Suhermanto menyampaikan bahwa kondisi kesehatan mantan kadiv TIK Polri tersebut belum memungkinkan untuk ditahan karena mengalami sakit pascastroke.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Dalam penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 13 saksi . Polisi juga memeriksa lima orang ahli.

Pada kesempatan yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Tim khusus itu dipimpin langsung oleh kabareskrim Polri. Pembentukannya dilakukan setelah kapolri mencermati berbagai informasi dan perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Trunoyudo menegaskan, tim tersebut akan melakukan pendalaman secara bertahap dengan mengedepankan ketelitian serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (rds/hel)

 

Exit mobile version