INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) benar-benar memperlihatkan ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Momen itu terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Awalnya, jaksa menunjukkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin agar dokumen tersebut juga bisa diperlihatkan kepada pengunjung sidang dan awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi,, Kamis (5/11/2026).
Hakim mengabulkan permintaan tersebut. Jokowi lantas berdiri, membalikkan badan, lalu mengangkat ijazahnya agar terlihat oleh pengunjung dan awak media. Setelah itu, ia kembali memperlihatkan dokumen tersebut kepada majelis hakim sebelum duduk lagi di kursi saksi.
Di hadapan persidangan, Jokowi juga menyampaikan keberatan atas kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut karena, menurut Jokowi, Roy belum pernah melihat ijazah aslinya.
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” ujar Jokowi.
Dalam sidang tersebut, jaksa memutar rekaman wawancara Roy Suryo di kanal YouTube Official iNews. Video berjudul ‘Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04‘ itu diunggah pada 22 April 2025.
Jokowi kemudian menanggapi pernyataan Roy dalam rekaman, terutama mengenai halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsi. Dalam video tersebut, Roy menyebut halaman itu tidak terdapat dalam skripsi Jokowi dan justru berasal dari skripsi orang lain.
“Yang Mulia, pada menit ke-5 sampai ke menit 5.38, terdakwa menyampaikan: ‘Halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi. Tidak ada di skripsinya Jokowi. Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ,'” kata Jokowi.
Ia lalu menjelaskan bahwa dokumen skripsi yang dimilikinya tidak memuat istilah tesis sebagaimana dipersoalkan dalam video tersebut. Jokowi menegaskan tulisan pada dokumennya menggunakan istilah skripsi.
“Teman-teman bisa lihat, paling lucu di sini dipertahankan di depan penguji tesis. Prof, tesis itu S1 atau S2? S2, ya?” Profesor itu mengatakan tesis itu S2. Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, nggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, nggak ada tulisan tesis,” imbuhnya.
Jokowi juga keberatan dengan pernyataan Roy yang mengaku sebagai peneliti. Saat jaksa menanyakan tanggapannya terhadap ucapan tersebut, Jokowi sempat memberikan penilaian terhadap cara Roy melakukan penelitian.
“Yang Mulia, tadi Yang Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya, bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ujar Jokowi.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian mengingatkan Jokowi agar menjawab pertanyaan jaksa secara langsung dan tidak memberikan komentar di luar pertanyaan.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” ujar hakim.
Jaksa lalu mengulangi pertanyaan mengenai keberatan Jokowi atas ucapan Roy dalam video YouTube tersebut. Jokowi menjawab singkat “Ya, keberatan, Yang Mulia.”
Sebelum memperlihatkan ijazahnya, Jokowi lebih dulu menjelaskan riwayat pendidikan di hadapan majelis hakim. Keterangan itu disampaikan setelah jaksa meminta dirinya menyebutkan sekolah yang pernah ditempuh secara berurutan.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” kata Jokowi.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, hingga jenjang sarjana.
Dalam persidangan tersebut, putra dan putri Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, turut hadir mendampingi ayahnya saat memberikan kesaksian.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bn/hel)






