Empat korporasi di Kalimantan Barat diselidiki terkait karhutla. Pemerintah membuka opsi pencabutan izin jika terbukti melanggar.
INDONESIAONLINE – Pemerintah menaikkan level penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Bukan hanya operasi pemadaman yang diperkuat, perusahaan pemegang izin yang diduga memiliki kaitan dengan kebakaran juga mulai masuk dalam radar penegakan hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan. Pemerintah menyatakan sanksi berat terbuka apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Tadi dilaporkan sudah ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Prasetyo saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026) petang.
Keempat perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat. Namun, pemerintah belum mengungkap identitas korporasi yang sedang diperiksa maupun bentuk dugaan pelanggaran yang sedang didalami aparat.
Pernyataan pemerintah menjadi penting karena penanganan karhutla di Kalimantan kini memasuki situasi yang semakin kompleks. Data BNPB berdasarkan pemantauan satelit NOAA-20 pada 20 Agustus menunjukkan terdapat 1.487 hotspot di seluruh Kalimantan. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 767 titik, disusul Kalimantan Barat sebanyak 560 titik. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing terpantau 74 titik, sedangkan Kalimantan Utara tiga titik.
Angka hotspot tersebut bukan berarti seluruh titik merupakan kebakaran yang sudah dipastikan terjadi. Namun, konsentrasi titik panas menjadi indikator penting untuk menentukan wilayah prioritas pengawasan dan pemadaman.
Pemerintah Buka Opsi Pencabutan Izin
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada pemeriksaan apabila ditemukan bukti pelanggaran. Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan dapat ditempuh sesuai hasil proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Oh iya, kalau ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu-ragu, sampai kepada ada kemungkinan cabut izin,” kata Prasetyo.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pesan utama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
“Bilamana ada tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, itu harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi,” ucapnya.
Pemerintah juga memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada orang yang secara langsung menyalakan api, tetapi juga pihak yang memberikan instruksi.
“Siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembukaan lahan dengan membakar,” ujar dia.
Langkah tersebut sejalan dengan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat. Beberapa hari sebelum Presiden turun langsung ke Kalimantan, Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap empat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 10-14 Agustus.
Empat perusahaan yang diperiksa dalam agenda pengawasan kesiapan pencegahan karhutla itu adalah PT Wanakerta Eka Lestari di Ketapang, PT Finantara Intiga di Sanggau, serta PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada di Ketapang. Pemeriksaan meliputi sarana, prasarana, personel, dan sistem pengendalian kebakaran.
Namun, penting membedakan antara pengawasan kesiapan perusahaan dengan empat korporasi yang disebut Mensesneg sedang dalam penyelidikan. Pemerintah belum menyatakan bahwa empat perusahaan yang diperiksa Kementerian Kehutanan merupakan perusahaan yang sama dengan empat korporasi dalam proses penyelidikan pidana.
Pemisahan informasi ini penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum penyidikan selesai.
Prabowo Turun Langsung, Operasi Diperluas
Penegasan terhadap korporasi muncul bersamaan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan. Pada Sabtu (22/8), Presiden bertolak menuju Kalimantan Barat untuk melihat kondisi karhutla sekaligus memimpin penanganan secara langsung.
Sekretariat Negara menyebut kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden sehari sebelumnya untuk membagi penugasan jajaran TNI dan Polri ke empat provinsi terdampak di Kalimantan.
Di Pontianak, Prabowo memimpin rapat bersama unsur pemerintah pusat dan daerah. Fokusnya bukan hanya mendapatkan laporan administratif, tetapi melihat kondisi nyata kebakaran di lapangan.
Kehadiran Presiden di tengah operasi karhutla menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan tersebut sebagai isu strategis. Apalagi musim kemarau dan kondisi iklim membuat potensi kebakaran tetap tinggi.
Kementerian Kehutanan mencatat operasi pengendalian karhutla di Kalimantan telah melibatkan 12.880 personel gabungan. Mereka berasal dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat, relawan, hingga pelaku usaha. Dari jumlah itu, 758 personel Manggala Agni ditempatkan di Kalimantan, dengan 265 personel berada di Kalimantan Barat.
Dukungan udara juga terus ditambah. Hingga 21 Agustus, pemerintah telah mengerahkan 52 pesawat untuk operasi penanganan karhutla di enam provinsi di Sumatra dan Kalimantan. Lima pesawat TNI AU kemudian diberangkatkan dari Malang menuju Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur untuk memperkuat armada yang telah berada di lapangan.
Tekanan terhadap pemerintah semakin besar karena kondisi iklim belum sepenuhnya bersahabat. BMKG menyebut risiko karhutla meningkat menjelang puncak kemarau Agustus-September. Hingga 29 Juli, BMKG telah mendeteksi 5.019 hotspot dengan konsentrasi tinggi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat. BMKG juga mencatat indeks Niño 3.4 telah mencapai 1,56 pada akhir Juni, melewati ambang kategori El Niño kuat.
Situasi itu membuat pencegahan menjadi sama pentingnya dengan pemadaman. Ketika lahan mengering, api dapat berkembang cepat dan sulit dikendalikan. Jika kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan, maka kesiapan korporasi dalam mencegah dan menangani api menjadi bagian penting dari rantai pertanggungjawaban.
Karena itu, ancaman pencabutan izin yang disampaikan pemerintah memiliki konsekuensi lebih luas. Pemerintah sedang mengirimkan pesan bahwa kepemilikan atau penguasaan konsesi bukan sekadar hak untuk memanfaatkan lahan, tetapi juga membawa kewajiban menjaga wilayah dari kerusakan lingkungan dan kebakaran.
Kini bola berada di tangan penyidik. Empat korporasi yang disebut tengah diselidiki harus melalui proses pembuktian untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tindak pidana. Pemerintah pun dituntut konsisten: tegas jika bukti terpenuhi, tetapi tetap memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan hukum.
Sebab, di tengah 1.487 hotspot yang terdeteksi di Kalimantan, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang memadamkan api. Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah siapa yang bertanggung jawab mencegah api muncul dan apakah negara mampu menegakkan aturan ketika kewajiban tersebut diabaikan.
