Presiden Prabowo Subianto sahkan UU Penyesuaian Pidana No 1 Tahun 2026. Aturan baru ini melengkapi KUHP baru dan mengubah sistem denda jadi kategori.
INDONESIAONLINE – Tahun 2026 dibuka dengan sebuah tonggak sejarah baru dalam lanskap hukum Indonesia. Di tengah dinamika pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangannya pada lembar negara yang krusial. Bukan sekadar aturan biasa, dokumen tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah ini menandai babak final dari transisi panjang sistem hukum pidana nasional, bergerak meninggalkan bayang-bayang kolonialisme menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.
Berdasarkan pantauan pada situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diakses pada Sabtu (3/1/2026), produk hukum ini telah diundangkan tepat pada tanggal 2 Januari 2026—tanggal yang sama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi tegas Pasal IX dalam bab ketentuan penutup beleid tersebut. Keserentakan waktu ini bukan kebetulan, melainkan sebuah orkestrasi hukum yang dirancang untuk mencegah kekosongan atau disharmoni norma di pengadilan.
Harmonisasi dengan KUHP Baru
Kehadiran UU Penyesuaian Pidana ini tidak bisa dilepaskan dari konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau yang sering disebut sebagai KUHP baru. Selama tiga tahun masa transisi sejak 2023, para pakar hukum menanti bagaimana pemerintah menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral yang memiliki sanksi pidana dengan konsep baru yang diusung KUHP nasional.
KUHP baru membawa paradigma yang mengubah struktur pemidanaan di Indonesia. Salah satu perubahan fundamental adalah penghapusan pidana kurungan dari daftar pidana pokok. Dalam rezim hukum yang lama, kita mengenal pidana penjara dan pidana kurungan. Namun, dalam sistem baru yang berlaku mulai Januari 2026 ini, fokus bergeser pada pidana penjara, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Di sinilah peran vital UU nomor 1 Tahun 2026. Ia berfungsi sebagai jembatan atau “kunci inggris” yang menyesuaikan baut-baut aturan lama agar pas dengan mesin hukum yang baru. Tanpa UU ini, akan terjadi kebingungan massal bagi aparat penegak hukum—polisi, jaksa, dan hakim—dalam menerapkan sanksi pidana yang tersebar di luar KUHP.
Dalam bagian penjelasan UU tersebut ditegaskan, “Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.”
Revolusi Denda: Dari Nominal Kaku ke Kategori Dinamis
Salah satu terobosan paling signifikan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui undang-undang ini adalah mekanisme penetapan denda. Selama puluhan tahun, hukum Indonesia terjebak dalam nominal denda yang kaku dan seringkali tidak masuk akal karena tergerus inflasi.
Kita sering mendengar kasus di mana aturan lama masih mencantumkan denda “Lima Puluh Rupiah” atau “Lima Belas Ribu Rupiah”, yang nilainya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
UU Penyesuaian Pidana menawarkan solusi cerdas. Undang-undang sektoral kini tidak perlu lagi merumuskan besaran angka rupiah secara eksplisit yang rentan kedaluwarsa. Sebaliknya, undang-undang lain cukup merujuk pada “Kategori Denda” yang ditetapkan dalam KUHP dan UU Penyesuaian ini.
Sistem kategori ini membuat hukum menjadi lebih future-proof atau tahan zaman. Nilai denda relatif mudah terpengaruh dinamika ekonomi, namun dengan sistem kategori, penyesuaian nilai bisa dilakukan tanpa harus merevisi undang-undang pokoknya satu per satu. Ini adalah bentuk efisiensi legislasi yang konkret.
Matematika Keadilan: Menghitung Harga Kebebasan
Aspek menarik lainnya dari UU nomor 1 tahun 2026 adalah pengaturan teknis mengenai pidana pengganti denda. Dalam hukum pidana, jika seorang terpidana tidak mampu membayar denda yang diputus pengadilan, ia harus menggantinya dengan menjalani masa pidana penjara.
Namun, berapa nilai “satu hari” kebebasan seseorang? UU ini memberikan jawaban matematis yang terperinci melalui lampirannya. Terdapat metode penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda yang meliputi Kategori I hingga di atas Kategori VI.
Berdasarkan data yang tercantum dalam lampiran UU tersebut, terdapat stratifikasi nilai yang mencerminkan berat-ringannya pelanggaran:
- Kategori Ringan: Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Artinya, jika seseorang didenda Rp 10 juta dan tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana pengganti selama 10 hari.
- Kategori Berat: Untuk denda kategori berat, khususnya di atas Kategori VI (yang biasanya menyasar kejahatan korporasi atau kejahatan berat lainnya), nilainya dihitung setara Rp 25 juta per hari kurungan.
Angka ini menunjukkan progresivitas. Bagi pelaku kejahatan kelas kakap, “harga” untuk menebus denda dengan badan (penjara) dibuat sangat mahal (Rp 25 juta/hari), sehingga mendorong optimalisasi pengembalian kerugian negara atau pembayaran denda secara tunai. Sebaliknya, untuk pelanggaran ringan, valuasinya lebih rendah.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Penandatanganan UU ini oleh Presiden Prabowo bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini serius dalam menata ulang arsitektur hukum pidana indonesia.
Dengan berlakunya aturan ini, hakim di seluruh Indonesia kini memiliki pedoman yang jelas. Tidak ada lagi keraguan dalam mengonversi sanksi pidana dari undang-undang lama ke dalam kerangka kuhp baru. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir disparitas putusan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Selain itu, penghapusan pidana kurungan yang diselaraskan lewat UU ini juga berpotensi mengurangi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan skema denda yang lebih rasional dan dapat dieksekusi, pendekatan restorative justice dan pemulihan kerugian ekonomi lebih diutamakan daripada sekadar memenjarakan orang untuk kesalahan-kesalahan administratif atau ringan.
Meski secara yuridis normatif aturan ini sudah sempurna dan berlaku, tantangan terbesarnya ada pada implementasi. Aparat penegak hukum di lapangan harus segera beradaptasi dengan perubahan istilah dan metode penghitungan baru ini.
Masyarakat umum juga perlu diedukasi bahwa sistem denda kini tidak lagi statis. Pelanggaran hukum bisa berdampak sangat serius secara finansial dengan sistem kategori baru ini.
Langkah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU Penyesuaian Pidana di awal tahun 2026 adalah fondasi penting. Ini melengkapi infrastruktur hukum nasional yang telah lama dinanti, memastikan bahwa KUHP baru dapat beroperasi dengan mesin pendukung yang selaras.
Kini, bola ada di tangan para penegak hukum untuk menerjemahkan teks-teks undang-undang ini menjadi keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Kita sedang menyaksikan wajah baru hukum pidana Indonesia: lebih sistematis, lebih bernilai ekonomis, dan yang terpenting, berlandaskan pada produk hukum buatan bangsa sendiri.













