Fenomena Buka-Tutup Kerudung, Ini Menurut Islam

Ilustrasi: Fenomena buka tutup kerudung/jilbab para publik figur lagi menggejala di media sosial (hai bunda)

INDONESIAONLINE – Fenomena buka-tutup kerudung tengah menggejala di kalangan remaja. Pemberitaan figur publik melepas hijabnya dan meminta agar publik menghormati keputusannya pun berseliweran di media.

Misalnya, peristiwa putri Ridwan Kamil, Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara, yang memutuskan untuk melepas kerudungnya. Pemberitaan tersebut ia umumkan sendiri melalu akun media sosial pribadinya.

“Hai semuanya, setelah banyak pertimbangan dan diskusi yang amat sangat panjang dengan keluarga aku, aku memutuskan untuk melepas kerudungku. Karena bagi aku, secara personal, seorang muslim yang baik adalah mereka yang melakukan syariat ajaran agama dari hati. Bukan soal penampilan tapi soal hati yang bersih,” tulisnya.

Banyak warganet yang menyayangkan keputusannya. Selain telah jelas melanggar syariat, Zara pun merupakan figur publik yang sosoknya bisa saja dicontoh banyak kawula muda.

Lantas bagaimana hukum melepas hijab sebenarnya dari sudut pandang Islam?

Hukum Melepas Jilbab dalam Islam

Dalam agama Islam, wanita wajib menutup auratnya termasuk rambut. Sebab, hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT. Namun, terkadang ada beberapa wanita yang tidak menggunakan hijab atau melepasnya.

Allah SWT mewajibkan wanita berhijab dengan tujuan terbesarnya untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah SWT Maha Mengetahui karakter manusia dan bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita. Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang dinilai kurang terhormat.

Dengan perintah berhijab, Allah SWT ingin menjaga kehormatan wanita dan mematahkan niat buruk para lelaki fasik.

Lebih lanjut, jilbab bukanlah sebuah pilihan namun suatu kewajiban setiap wanita muslim. Bahkan, mengenakan jilbab tidak melihat sebuah kesiapan sebab ini sebuah perintah dari Allah SWT.

Ketika ada seorang wanita muslim tidak berhijab atau sudah berhijab namun melepasnya, mereka harus mengkhawatirkan dirinya.

Sebab Allah SWT telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah, namun ketika mereka menyimpang, bisa jadi Allah SWT menyimpangkan ia selama-lamanya.

Allah SWT tidak akan menoleh dan peduli dengannya lagi. Allah SWT berfirman:

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ

“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)

يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء

“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Bahkan ada ancaman bagi wanita muslim yang sudah baligh namun tidak berhijab yakni tidak bisa mencium bau surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Pendapat Buya Yahya

Dalam unggahan di kanal Youtubenya, Al Bahjah TV, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak boleh bagi seorang wanita unuk melepas hijabnya.

Dalam sebuah kesempatan, ada seorang peserta ceramah yang bertanya pada Buya Yahya tentang hukum seorang wanita yang melepas hijabnya karena bekerja.

Dalam keterangannya, ia mengatakan jika temannya bekerja di sebuah kantor karena butuh biaya untuk bayar uang kuliah, tapi salah satu syaratnya adalah melepas hijab.

Buya Yahya mengatakan sebaiknya tinggalkan saja pekerjaan itu karena rejeki bisa datang dari mana saja.

“Pembagian Allah tak akan pernah salah, maka ambillah rizki dengan cara yang benar. Rizkimu tak akan lari,” jelas Buya Yahya.

“Jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah. Untuk mendapatkan berapa ratus ribu untuk melepaskan kerudungnya. Naudzubillah.” tegasnya.

Buya Yahya juga menjelaskan dikesempatan yang berbeda bahwa wanita tidak boleh membuka hijab dan memperlihatkan auratnya di depan orang-orang yang haram jika membuka auratnya.

Sebagai contoh, wanita muslim boleh menunjukkan auratnya di depan keponakan, namun tak boleh di depan ipar dan sepupu. Tapi jika dilihat oleh ayah, boleh.

Lebih jelasnya, orang yang boleh melihat aurat wanita adalah:

  • Ayah
  • Anak
  • Keponakan
  • Cucu
  • Kakek
  • Anak susuan
  • Mertua
  • Menantu
  • Anak tiri
  • Ayah tiri.

Selain yang disebutkan di atas namanya bukan mahram sehingga tak boleh melihat aurat wanita termasuk rambutnya.

fenomena buka tutup kerudunghukum hijabjilbab