Fortuner Pelat Dinas Arogan: Buang Puntung Rokok Sembarangan dan Nyaris Celakai Ibu Hamil

Fortuner Pelat Dinas Arogan: Buang Puntung Rokok Sembarangan dan Nyaris Celakai Ibu Hamil
Sc akun dashcamindonesia (Ist)

INDONESIAONLINE – Sebuah insiden yang terekam dan dibagikan di media sosial memicu kemarahan warganet. Seorang ibu hamil dan anaknya nyaris menjadi korban puntung rokok yang dibuang sembarangan dari sebuah mobil Fortuner berpelat dinas Kementerian Pertahanan RI.

Tak hanya itu, pengendara mobil tersebut diduga bersikap arogan dan bahkan nyaris menyerempet korban setelah ditegur. Kejadian ini diceritakan oleh akun @daschamindonesia di media sosial pada Minggu (2/3/2025). Korban, yang baru saja pulang kontrol kehamilan, mengaku mengalami kontraksi palsu akibat kejadian tersebut.

“Udah posisi panas, terus aku kontraksi palsu, ketemu manusia model gini, kenapa ya harus arogan banget sampe nyerempet padahal diingetin kalo jangan buang rokok sembarangan,” tulis akun tersebut, menggambarkan betapa traumatisnya pengalaman itu.

Yang lebih mengejutkan, ketika ditegur, pengendara mobil dinas dengan pelat nomor polisi merah berlogo garuda (nomor 51132-00) itu justru membentak.

“Ada kagetnya dia bilang ‘kenapa emang salah?’,” lanjut akun tersebut, menirukan respons pengendara yang terkesan meremehkan.

Dalam unggahannya, korban juga mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap arogan pengendara dan penumpang mobil dinas tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin orang dengan jabatan penting bisa memiliki perilaku yang tidak beradab.

“Tuhan sumpah aku sakit hati banget ya, kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, adabnya minus,” tulisnya, meluapkan emosi.

Korban juga mempertanyakan legalitas membuang puntung rokok sembarangan saat berkendara, dan mempertanyakan mengapa pengendara mobil tersebut kabur jika merasa tindakannya benar.

Sudut Pandang Ahli Keselamatan Berkendara

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Abu rokok yang beterbangan dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan memicu kecelakaan.

“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan,” ujar Jusri.

Jusri menekankan pentingnya kesadaran dan rasa kemanusiaan untuk tidak merokok saat berkendara. Namun, jika teguran tidak diindahkan, ia mendukung penindakan tegas dari petugas penegak hukum, termasuk melalui tilang elektronik.

Tindakan merokok saat berkendara melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000, sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara. Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Foto atau video pengendara yang melanggar dapat dijadikan bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.