INDONESIAONLINE – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kian meresahkan. Khususnya di wilayah perbatasan Kota Pudak yang kerap menjadi tempat transaksi dan pesta barang haram tersebut.

Seperti yang dilakukan Zahril Iqza warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. Dia diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas. Pemuda berusia 24 tahun itu gagal mengelabui petugas. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan polisi.

Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada pemesan. Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik – Surabaya.

Baca Juga  Nasib Pelaku Pemukulan Truk Boks di Jombang yang Viral di Medsos, Kini Berurusan dengan Polisi

“Tersangka kami tangkap kemarin rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran,” kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).

Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. “Tersangka residivis,” imbuhnya.

Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi. Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

“Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” katanya.

Dari hasil introgasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan. “Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Dini Hari, 20 Kendaraan di Lawang Terjaring Razia Balapan Liar Polres Malang

Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdau pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

“Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota,” imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya.