Kemenperin pastikan galon guna ulang AMDK aman dikonsumsi, patuh SNI, BPA di bawah batas, awasi depot isi ulang liar.
INDONESIAONLINE – Kabar simpang siur soal keamanan galon guna ulang air minum dalam kemasan (AMDK) sempat memicu kecemasan publik belakangan ini. Sejumlah unggahan di media sosial mengklaim galon polikarbonat mengandung bisfenol A (BPA) berbahaya, hingga risiko kontaminasi bakteri akibat penggunaan berulang.
Namun, pemerintah menegaskan produk AMDK, termasuk galon guna ulang, telah diawasi ketat melalui standar nasional dan audit berkala, sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Kemenperin Tegaskan Galon Guna Ulang Wajib Patuh SNI
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, menegaskan AMDK merupakan produk dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti.
Berdasarkan data Kemenperin per Maret 2026, terdapat 127 produsen AMDK berlisensi SNI yang beroperasi di Indonesia, naik 12 persen dari 113 produsen pada 2024. Seluruh produsen wajib melaporkan hasil uji kualitas secara berkala setiap 6 bulan, dengan sanksi pencabutan izin operasi bagi yang melanggar.
Audit surveilans dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Standar Mutu dan Keamanan AMDK, yang mencakup 28 parameter uji fisik, kimia, dan mikrobiologi.
Proses Sanitasi Ketat Sebelum Galon Diisi Ulang
Merrijanti menjelaskan, khusus untuk galon guna ulang, setiap kemasan yang kembali ke pabrik wajib melewati proses pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali ke masyarakat.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, produsen AMDK skala besar rata-rata melakukan 12 tahapan sanitasi galon, mulai dari pembilasan dengan air bertekanan tinggi, perendaman dalam cairan sanitasi pangan, hingga sterilisasi UV. Galon yang retak, berubah warna, atau berusia lebih dari 5 tahun wajib diafkir.
“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” katanya.
Data internal Kemenperin 2026 menunjukkan produsen AMDK membuang rata-rata 8 persen galon kembali yang tidak memenuhi standar fisik setiap bulannya.
Penelitian ITB-USU Buktikan BPA Jauh di Bawah Batas Aman
Selain pengawasan pemerintah, berbagai penelitian akademik juga menunjukkan keamanan penggunaan galon guna ulang yang diproduksi industri resmi. Penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2024 terhadap 45 sampel galon polikarbonat dari 12 produsen AMDK menemukan rata-rata migrasi BPA sebesar 0,08 bpj (bagian per juta), jauh di bawah batas aman BPOM yang sebesar 0,6 bpj.
Penelitian serupa dari Universitas Sumatera Utara (USU) 2025 mencatat angka 0,12 bpj, tetap berada dalam ambang batas aman.
“Hasil penelitian kami konsisten menunjukkan migrasi BPA dari galon polikarbonat resmi jauh di bawah ambang batas kesehatan, bahkan setelah 50 kali siklus isi ulang,” ujar Dr. Rina Widyasari, peneliti kimia ITB yang memimpin studi tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon guna ulang polikarbonat, tetap aman digunakan sepanjang memenuhi ketentuan migrasi BPA yang telah ditetapkan. BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bpj sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
BPOM juga menyatakan bahwa paparan BPA tidak hanya berkaitan dengan satu jenis kemasan tertentu karena senyawa tersebut dapat ditemukan dalam berbagai produk sehari-hari, termasuk lapisan kaleng makanan dan minuman.
Karena itu, pengawasan dilakukan berbasis batas aman migrasi, bukan sekadar jenis material kemasan. Data WHO 2025 menunjukkan batas asupan harian BPA yang aman adalah 0,04 mg per kg berat badan, setara dengan 40 bpj, jauh lebih tinggi dari batas BPOM. Laporan tahunan BPOM 2025 mencatat 98,7 persen sampel AMDK yang diuji memenuhi batas migrasi BPA yang ditetapkan.
Ancaman Depot Isi Ulang Liar, Kemenperin Perketat Pengawasan
Kemenperin juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi di luar jalur resmi industri, terutama penggunaan galon industri oleh depot air isi ulang yang berada di luar pengendalian produsen AMDK.
Menurut Merrijanti, penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot isi ulang membuat pengawasan terhadap kondisi fisik galon di lapangan menjadi lebih sulit dikendalikan oleh industri.
“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” imbuhnya.
Survei Kemenperin 2026 di 12 kota besar menemukan 42 persen depot isi ulang ilegal menggunakan galon yang sudah afkir atau rusak fisik. Sebanyak 28 persen depot memakai galon berusia lebih dari 5 tahun, yang berisiko meningkatkan migrasi BPA dan kontaminasi bakteri.
Kemenperin kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup depot ilegal dan mewajibkan lisensi bagi depot isi ulang resmi, dengan target 100 persen depot berlisensi pada akhir 2026.
Masyarakat disarankan memilih galon dari produsen ber-SNI, mengecek label SNI dan tanggal produksi galon, serta menghindari galon yang retak atau berubah warna. Jika menemukan galon tidak layak, konsumen dapat melaporkan ke hotline BPOM 1500533 atau aplikasi Cek BPOM.
Pemerintah memastikan keamanan AMDK terus menjadi prioritas, dengan kolaborasi antara Kemenperin, BPOM, dan produsen untuk menjamin produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Meski isu miring sempat beredar, data dan regulasi menunjukkan galon guna ulang resmi tetap pilihan aman dan ramah lingkungan dibandingkan galon sekali pakai (mbm/dnv).
