INDONESIAONLINE – Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo curhat terkait masyarakat yang takut berfoto dengannya saat ini. Terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ganjar pun menyampaikan ia merasa seperti hantu.

“Pak ketua, saya juga kadang merasa aneh diri saya, sekarang orang mau foto sama saya takut,” ucap Ganjar saat berdialog dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Ganjar lantas bercerita ketika berkunjung ke Yogyakarta. Saat itu, ia bertemu seorang ibu yang merupakan PNS hendak mengajak foto bersama.

Namun, Ganjar melarangnya untuk berfoto karena ibu itu adalah PNS. Ia merasa khawatir jika ibu itu berfoto dengannya maka akan dikenakan pelanggaran soal netralitas PNS di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga  Golkar Calonkan Airlangga Hartarto Jadi Capres, PAN: Semua Ketum di KIB Punya Peluang Sama

“Saya kira pada saat saya datang, ada ibu-ibu, ‘Pak Ganjar foto, Pak Ganjar foto’. Dia ngejar saya, saya tengok, dia PNS,” ujar Ganjar.

“Jangan. Saya ingat itu. Nanti kalau kena aturan, ‘Enggak apa-apa, saya copot dulu, Pak (emblem PNS)” ucapnya.

Dari pengalaman tersebut, Ganjar mulai menyadari betapa saat ini semua masyarakat susah untuk berfoto dengannya. Namun, ia mengatakan, tidak mempersoalkan hal itu karena merupakan aturan dalam Pemilu.

Ia hanya berkelakar, seolah wajahnya menyerupai hantu karena ada ketakutan di masyarakat untuk berfoto bersama. “Saya rasa wajah saya itu seperti hantu. Jangan-jangan seluruh calon (mengalami) ya? Haha,” ujarnya.

Larangan ASN Berpolitik Praktis

Pemerintah mengatur larangan pose foto ASN yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

Baca Juga  Relawan Ganjar Pranowo di Jatim Tancap Gas

Larangan perihal pose foto tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. “Iya benar, Ada di SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga tentang netralitas ASN,” ucap Bagja.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada September 2022.