Beranda

Gegara Utang Dempul, Cat, dan Pewarna Rp 4 Miliar, Pabrik Kayu Lapis Digugat ke Pengadilan Jombang

Jalannya sidang gugatan wanprestasi terhadap pabrik kayu lapis di Jombang. (adi/io)

INDONESIAONLINE – Gugatan sebesar Rp 4 miliar dilayangkan penyuplai bahan bangunan terhadap pabrik kayu lapis di Kecamatan Diwek, Jombang. Kasus utang piutang ini dibawa ke Pengadilan Negeri Jombang karena dianggap wanprestasi.

Gugatan tersebut telah memasuki sidang kedua dengan agenda mencocokkan bukti awal yang diajukan para tergugat. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Tirta PN Jombang dengan ketua majelis hakim Luki Eko Andrianto pagi tadi pukul 11.00 WIB.

Pada sidang tersebut hadir pihak penggugat, yaitu owner CV United Surya Tehnik Indonesia dan Toko J Chemical, Yohan Arief. Sedangkan pihak tergugat dari PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dihadiri kuasa hukumnya, Bastian Bloude.

Yohan mengaku kesal dengan PT SGS karena bahan baku berupa dempul, pewarna, dan cat yang dikirim ke pabrik kayu lapis itu tidak kunjung dibayar sejak Oktober 2025. Total uang dari bahan baku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

“Rinciannya, sekitar Rp 3 miliar dari Toko J Chemical dan sekitar Rp1 miliar dari CV United Surya Tehnik Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di PN Jombang, Rabu (28/10/2026).

Dijelaskan Yohan, dalam kesepakatan penawaran harga tempo pembayaran yang dijanjikan adalah satu bulan. Namun batas toleransi maksimal pembayaran hingga enam bulan jika perusahaan terganggu.

Rupanya, setelah batas tempo yang dijanjikan ternyata tidak kunjung ada pembayaran dari pihak PT SGS ke CV United Surya Tehnik Indonesia dan Toko J Chemical. Karena itu, Yohan bersama tim kuasa hukumnya menggugat PT SGS ke PN Jombang dalam perkara wanprestasi.

“​Upaya penagihan secara kekeluargaan telah ditempuh, termasuk mendatangi langsung kantor perusahaan hingga ke Satpam, namun tidak membuahkan hasil yang jelas,” ucapnya.

Pada proses sidang di PN Jombang, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan. Sebab, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu oleh para pihak.

Yohan berharap, pada sidang berikutnya, majelis hakim bisa melihat secara lengkap kasus yang ia alami. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan PT SGS melakukan perbuatan melawan hukum wanprestasi.

“Ini masalahnya kan soal pembayaran ajah. Ya saya berharap ini bisa diputus dan dibayar,” kata Yohan.

Kuasa hukum PT SGS Bastian Bloude mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan mengadili dalam perkara perdata yang diajukan CV United Surya Tehnik Indonesia dan Toko J Chemical pada agenda persidangan tersebut.

​Dalam agenda persidangan yang digelar, pihak PT SGS menghadirkan kurang lebih 20 bukti surat guna membuktikan bahwa PN Jombang bukanlah instansi yang berwenang mengadili perkara tersebut, melainkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Oleh karena itu, kami berharap semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti kami agar perkara ini tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di PN Jakarta Selatan,” ucapnya.

​Kendati demikian, pihak PT SGS membenarkan bahwa pokok perkara ini berkaitan dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji yang dilayangkan oleh para penggugat.

Pihaknya menegaskan tidak serta-merta menerima gugatan tersebut begitu saja dan telah menempuh langkah-langkah hukum tandingan.

“Memang ada terkait dengan ingkar janji yang dituduhkan kepada kami. Namun, kami juga tidak serta-merta melihat gugatan ini sebagai sesuatu yang harus kami terima begitu saja. Pasti ada proses pembuktian,” pungkasnya. (adr/hel)

Exit mobile version