INDONESIAONLINE – Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Agus Salim, angkat bicara terkait desas-desus yang menudingnya menggelapkan dana Tanah Kas Desa (TKD) untuk penghasilan tambahan perangkat desa.

Agus menuturkan bahwa tudingan tersebut muncul setelah salah satu kepala dusun di desanya curhat mengenai tanggungannya yang banyak dan menanyakan perihal tambahan penghasilan perangkat desa yang dianggap kurang.

“Mulanya itu ada kasun curhat ke saya tanggungannya banyak, kemudian bilang bagaimana terkait tambahan penghasilan yang dianggap kurang. Sebetulnya tidak boleh tapi saya membantu karena kasihan tapi tunggu yang sabar karena uangnya masih ada sebagian di Bank Jatim,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena pola pikir perangkat desa yang masih merasa memiliki hak atas pengelolaan TKD. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, hak Pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga  Banjir Libya, 5.100 Korban Tewas, 10.000 Lebih Masih Hilang

“Asumsi perangkat saya itu. Kalau dulu kan setiap perangkat ada bagian sendiri-sendiri sebelum ada UU nomor 6 tahun 2024. Setelah ada UU tersebut hasil pengelolaan dikelola oleh desa dalam hal ini kades. Dananya dimasukkan ke kas desa, dan peruntukannya nanti ya sesuai Musdes. Baru sisanya itu digunakan sebagai tambahannya penghasilan perangkat,” urai Agus.

Namun, penjelasan Agus tidak diterima dengan baik oleh oknum kepala dusun yang kemudian bekerja sama dengan oknum yang mengaku wartawan untuk menyudutkan Agus dengan menciptakan opini negatif tentang pengelolaan TKD.

Bahkan, Agus mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan yang meminta sejumlah uang untuk menutup berita.

“Padahal dia itu seperti saudara, saya datang ke rumahnya dengan baik-baik kok masih ditulis,” tutur Agus.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Rp 443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di Provinsi NTB

Merasa dirugikan, Agus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember. “Poinnya saya lapor ke Polres karena dirugikan. Kedua saya dirugikan uang RP 3 juta untuk menghapus berita. Jika ingin berita itu hilang saya harus membayar RP 3 juta,” terang Agus.

Agus berharap permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa agar memahami bahwa mereka tidak lagi memiliki hak atas TKD.

“Jangan beranggapan bahwa tanah kas desa itu bagian ‘saya’, bukan. TKD dikelola oleh desa digunakan oleh desa melalui Musdes,” pungkas Agus (mam/dnv)