INDONESIAONLINE – Penggerebekan dilakukan Polres Blitar terhadap rumah kos di Wlingi yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 26 calon PMI ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 19 Juli 2024 itu.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan,” ujar Febby, Selasa (23/7/2024).
Dari hasil penggerebekan, diketahui bahwa 26 calon PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di luar pulau. Febby menjelaskan, berdasarkan manifes yang ditemukan di lokasi, 18 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), satu orang dari Sulawesi Utara, dua orang dari Bali, dan lima orang berasal dari Blitar. “Kami mendapati bahwa sebagian besar korban berasal dari luar pulau, yang menunjukkan adanya jaringan yang cukup luas,” tambah Febby.
Setelah ditemukan, 26 calon PMI tersebut dievakuasi dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kepala Dinsos Kabupaten Blitar menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal para korban untuk memulangkan mereka. “Kami berusaha secepat mungkin untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya masing-masing,” kata dia.
Selain mengamankan para calon PMI, polisi juga menangkap pemilik rumah kos yang diduga kuat terlibat dalam penampungan ilegal ini. Saat ini, pemilik kos tersebut tengah diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Pemilik kos telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Febby.
Polres Blitar juga tengah memburu EZ, seorang warga Wlingi yang diduga menjadi otak di balik penampungan ilegal ini. “EZ adalah orang yang bertanggung jawab membawa para calon PMI ini dan menelantarkan mereka di rumah kos tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ungkap Febby.
Dari 26 calon PMI yang diamankan, ditemukan bahwa salah satu di antaranya masih berusia 17 tahun, yang berarti masuk kategori di bawah umur. “Ini sangat memprihatinkan, karena anak di bawah umur sudah dilibatkan dalam praktik ilegal seperti ini,” ujar Febby.
Pihak Polres Blitar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan pemerintah daerah asal para calon PMI untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Febby menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan memberantas jaringan penampungan PMI ilegal ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan manusia dan penampungan ilegal calon PMI yang kerap terjadi di berbagai daerah. Diharapkan dengan adanya penggerebekan ini, bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penampungan ilegal atau perdagangan manusia. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi tindak kejahatan seperti ini. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, kami akan kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujar Febby. (ar/hel)